![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Polres Tegal telah mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (Curas) serta kasus dengan modus baru.
Polres Tegal telah melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka. Hasil pengembangan dari 7 tersangka, petugas melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Hasilnya menemukan modus dan pelaku baru.
"Untuk kasus pencurian kendaraan, para tersangka sudah menyiapkan dokumen administrasi kendaraan seperti STNK palsu. Kendaraan yang mereka curi sudah disiapkan STNK palsunya," kata Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto kepada wartawan Rabu 23 Oktober 2019.
Dwi Agus menjelaskan, untuk kasus pencurian dengan kekerasan dijera pasal 365, TKP di Kecamatan Pagerbarang, modusnya tersangka melakukan pemantuan terhadap calon korbannya. Dan saat korban berkendara, pelaku melakukan aksinya dengan merebut barang korban berupa HP.
Petugas telah menangkap pelaku curat sebanyak 7 tersangka. Untuk pelaku curas 1 tersangka dan pelaku pemalsuan STNK 1 tersangka.
Tujuh tersangka curat masing-masing, Abdul Ghofur (32), Irfan (37), Abdul Syukur (31) warga Bumijawa Kabupaten Tegal. Dede Ahmad Sopyan (21) warga Procot, Slawi, Kabupaten Tegal, Mohmad Rio Bayung Suka (34) Pangkah, Kabupaten Tegal, Piran Jumadi (39) warga Candiwulan, Kutasari, Purbalingga dan Imam Kafani (37) warga Traju, Bumijawa Kabupaten Tegal.
Untuk pelaku Curas Heriyanto (33) warga Dukuhwringin, Slawi Kabupaten Tegal. Dan pelaku pemalsuan STNK Doddy Bagus BT (39) warga Sawangan Sigedong Bumijawa Kabupaten Tegal.
Barang Bukti (BB) dari hasil curat, berupa 7 kendaraan sepeda motor dan 1 hp. BB kasus curas, 1 sepeda motor dan 1 hand phone. Dan BB pemalsuan STNK, seperangkat komputer CPU, monitor, kyborth, mouse, printer, scanner dan 2 lembar STNK palsu.
Pelaku curat disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun penjara.
"Pelaku curas disangkakan pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun penjara. Dan pelaku pemalsuan STNK disangkakan pasal 263 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun penjara," pungkas Kapolres.