Bawa Sabu, Tenaga Tehnisi Ditangkap Satnarkoba
-LAPORAN JOHARI
Senin, 02/09/2019, 23:22:50 WIB

Kasat Narkoba Periksa Tenaga Tehnisi Bawa Sabu

PanturaNews (Tegal) – Kalau bawa tang, obeng atau tespen tentu tidak akan diamankan polisi karena pekerjaannya memang seorang tehnisi kabel optic mitra kerja PLN. Tapi WY alias Ucit (23) warga Dukuh Sanggrahan RT 017/07, Desa Tlogodadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Yogyakarta, malah membawa alat hisab (bong) yang biasa digunakan untuk nyabu, terpaksa harus berusan dengan anggota Satnarkoba Polres Tegal Kota. Dia diamankan di depan Indomart Jalan Hang Tuang, Kota Tegal Sabtu 31 Agustus 2019 pukul 04.30 pagi. Lebih parah lagi saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket sabu berplester coklat di dalam lobang kecil pojok sebelah kanan jaket yang dikenakan

 Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSI melalui Kasat Narkoba IPTU Bambang Margono membenarkan penangkapan seorang tehnisi yang kedapatan membawa sabu.

"Pemuda tersebut diamankan oleh anggota reserse narkoba lantaran raut wajahnya terlihat seperti habis pake sabu, awalnya yang kita dapatkan adalah peralatan alat hisap (bong) didalam tas cangklong yang dibawanya, kemudian kita menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di lubang kecil pada jaketnya" terang Kasat Narkoba.

Menurut pengakuannya lanjut Kasat, karena habis gajian ia membeli barang terlarang tersebut dari seseorang di Cirebon. Sabu 1 paket kecil ukuran setengah gram dengan seharga Rp  800 ribu untuk dikonsumsi sendiri untuk doping stamina bekerja.

"Saya sudah mengkonsumsi sabu dari tahun 2011 saat awal saya kenal sabu itu lantaran ajakan teman2 saya waktu ngamen di jogja" ungkap  WY kepada penyidik.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akan dimintakan Asesment TAT ke BNN untuk mengetahui sejauh mana ketergantungan pemuda tersebut terhadap narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket sabu 0,52 gram, 1 perangkat alat hisap (bong), 1 jaket warna hitam, 1 tas cangklong warna biru, 1 HP merk Sony.

ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 th penjara denda maksimal 8 Miliar.