Keluarga Besar Polri Harus Melek Hukum
-LAPORAN JOHARI
Rabu, 28/08/2019, 23:19:11 WIB

Sosialisasi dan penyuluhan hukum

PanturaNews (Tegal) – Setiap tahun dan setiap ganti pimpinan akan muncul peraturan yang baru pula karena menyesuaikan situasi dan kondisi di masyarakat. Untuk itu Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait peraturan-peraturan kepolisian yang baru di lingkungan Polri, di Polres Tegal Kota, Rabu 28 Agustus 2019.

Sosialisasi yang digelar di Aula Deviacita Mapolres ini, diikuti para Perwira, anggota dijajaran Polres Tegal Kota dan Bhayangkari cabang Tegal Kota, serta sejumlah perwakilan anggota Polri, ASN dan Bhayangkari dari Polres Pemalang, dengan harapan keluarga besar Polri harus melek hukum.

Ketua Tim dari Bidkum Polda Jateng, Kasubdit Bidang Hukum Polda Jateng AKBP Yuli Siswantoro SH mengatakan kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan setiap tahun, terkait peraturan-peraturan yang baru, karena setap tahun pastinya akan ada peraturan yang baru pula.

“Termasuk permasalah hukum yang timbul dimasyarakat, khususnya yang dihadapi para anggota, baik anggota Polri, ASN maupun Bhayangkari dan keluarganya,” ujarnya

AKBP Yuli Siswanto mengungkapkan bahwa pada dasarnya kita sebagai penegak hukum wajib hukumnya mengetahui hukum yang ada di Negara Indonesia ini. Termasuk dengan kehadiran pengurus dan ibu-ibu  Bhayangkari cabang

Harapannya para istri Anggota Polri mengetahui peraturan yang tertuang dalam Perpol nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010.

“Yakni tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya

Kemudian Perkap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Kepolisian dan  Perkap Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan meteri terkait Perkap Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan pengawasan replika senjata jenis airsofgun dan painball

Sementara Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah,S.Si melalui Wakapolres Kompol Davis Busin Siswara,SIK berharap para peserta untuk benar-benar memahami materi dan pencerahan yang diberikan saat sosialisasi dan penyuluhan hukum

“Selain menambah pengetahuan, anggota juga senantiasa memahami peraturan Kapolri sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat,” tandasnya.