![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Delapan minimarket yang belum mengantongi ijin nekat beroperasi. Rekomendasi Ijin untuk 8 Minimarket tersebut, dipersoalkan oleh Dinas Koperasi (Dinkop) UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Jawa Tengah. Berdasarkan pendataan dan pembinaan, delapan minimarket tersebut dipastikan belum mengantongi rekomendasi ijin sebagai syarat mutlak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Herlien Cokrowati menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi ijin Minimarket di delapan titik yakni Jalan Gajahmada, Jalan AR Hakim, Jalan Srigunting, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Martoloyo, Jalan Merpati, Jalan Kolonel Sudiarto dan Jalan Mataram.
"Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal belum pernah mengeluarkan rekomendasi ijin untuk delapan minimarket yang bermasalah tersebut," kata Herlien di kantornya Selasa 27 Agustus 2019.
Herlie menegaskan, tidak diberikannya rekomendasi ijin bagi delapan minimarket tersebut, karena dinilai tidak sesuai dan melanggar ketentuan dan regulasi. Khususnya, Peraturan Daerah Nomor 6/2017 dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 21/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Bahkan, sesuai instruksi Walikota pemberian rekomendasi ijin minimarket dibekukan sementara.
"Selama investor dan pengelola belum tertib atau masih proses perijinan secara menyeluruh, rekomendasi ijin minimarket tidak akan diberikan," tuturnya.
Kabid Perdagangan, Wineksi Dwi Prabandani menambahkan, dibekukannya rekomendasi ijin minimarket yang bermasalah atau melanggar ketentuan Perda dan Perwal sudah dipertegas Wali Kota Tegal.
"Banyaknya pelanggaran terjadi, yakni minimarket sudah beroperasi tapi baru mau mengurus perijinan dan rekomendasi ijin ke Dinkop," jelasnya Wineksi.