Senin, Mantan Sekda Kota Tegal Mulai Disidangkan
-LAPORAN NINO MOEBI
Minggu, 28/07/2019, 11:56:47 WIB

Mantan Sekda Kota Tegal, Edy Pranowo (pakai masker) akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Mantan Sekda Kota Tegal, Edy Pranowo tersangka kasus tukar guling (ruislag) tanah bokong semar untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kota Tegal, Jawa Tengah, segera disidangkan.

Berkas perkara Edy Pranowo telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Tegal (Kejari) ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 22 Juli 2019 lalu.

Menurut sumber Pengadilan Tipikor Semarang, untuk perkara dengan tersangka Edy Pranowo teregister Nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Disebutkan, untuk sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin 29 Juli 2019 besok.

Edy Pranowo dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Subsider dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1kesatu KHUP. Atau kedua Pasal 11 Undang - Undang yang sama.

Kasus tanah tukar guling Bokong Semar Kota Tegal, sebelumnya telah menyeret beberapa nama yakni, Walikota Tegal Ikmal Jaya, Kabag Tata Pemerintahan Hartoto, Direktur PT Tri Daya Pratama Syaeful Jamil dan Rudianto Tan (Citra Land).