Mengembalikan Anak ke Dunia Pendidikan
--None--
Jumat, 26/07/2019, 13:53:42 WIB

Ilustrasi

Pemerintah berusaha untuk melarang adanya pekerja anak. Nyatanya, fenomena pekerja anak masih saja terjadi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja anak pada tahun 2018 sebesar 981.910 jiwa atau 2,65 persen dari total populasi anak usia 5-17 tahun.

Meskipun angka tersebut menurun dibandingkan dengan jumlah pekerja anak pada tahun 2017, yakni sebesar 1,2 juta jiwa atau sebesar 3,06 persen. Mengembalikan Angka total populasi anak usia 5-17 tahun, tetapi jika pemerintah tidak memberikan perhatian serius maka bukan tidak mungkin jumlah pekerja anak akan kembali meningkat.

Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, pekerja anak laki-laki usia 5-17 tahun memiliki proporsi yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja anak dengan jenis kelamin perempuan. Anak laki-laki yang dikemudian hari akan menjadi kepala keluarga. Sangat disayangkan jika saat usia sekolah, mereka malah disibukkan dengan bekerja.

Kemiskinan merupakan salah satu penyebab utama timbulnya pekerja anak. Kebutuhan ekonomi menuntut mereka untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup. Dengan usia yang terbilang muda, pekerja anak hanya menjadi tenaga kerja dengan penghasilan rendah. Pekerja dengan kategori seperti ini yang ingin diminimalisir oleh pemerintah.

Pemerintah telah membuat aturan mengenai ketenaga kerjaan. Pengaturan mengenai pekerja anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab X paragraf kedua. Dalam undang-undang tersebut, juga memuat konsep anak yakni setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Tingkat pendidikan yang ditamatkan sangat mempengaruhi upah dan gaji yang diperoleh seorang pekerja. Pemerintah menginginkan agar anak usia sekolah mendapatkan pendidikan yang setinggi-tingginya. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai fasilitas berupa program-program guna menampung mereka yang berada di keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang beruntung.

Program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya: Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Bidik Misi. Sistem zonasi sekolah merupakan program terbaru dari pemerintah untuk meningkatkan partisipasi sekolah.

Kondisi sosial ekonomi suatu keluarga sangat mempengaruhi tingkat partisipasi sekolah. Angka Partisipasi Murni (APM) penduduk kelompok pengeluaran 40 persen terbawah di Indonesia tahun 2018 sebesar 53,38 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa pada penduduk kelompok pengeluaran 40 persen terbawah terdapat sebesar 53,38 persen anak sekolah kelompok usia 7-18 tahun yang bersekolah pada jenjang yang sesuai dengan kelompok usianya.

Saat ini, pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 12 tahun. Pemerintah menginginkan agar masyarakat Indonesia minimal telah menamatkan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Dengan pendidikan minimal SMA, setidaknya dapat menghasilkan kualitas pekerja maupun upah yang lebih baik dibandingkan dengan tamatan SD ataupun SMP.

Berdasarkan data BPS, pada tahun 2018 hanya terdapat lima belas provinsi yang memiliki rata-rata lama sekolah di atas 9 tahun. Provinsi DKI Jakarta dan Kepulauan Riau memiliki rata-rata lama sekolah yang terlama, yakni 11,06 dan 10,01. Sedangkan Provinsi Papua hanya memiliki rata-rata lama sekolah sebesar 6,66. Meskipun wajib belajar 9 tahun belum terlaksana di sebagian besar provinsi, upaya untuk terlaksananya wajib belajar 12 tahun harus tetap dilakukan.

Anak merupakan tanggung jawab orang tua. Tetapi anak sebagai sumberdaya manusia merupakan investasi bagi suatu negara. Selain memberikan hak anak untuk memperoleh pendidikan selama 12 tahun. Pemerintah ingin mengembalikan fitrah anak usia 7-18 tahun untuk belajar. Dengan rentang waktu selama itu, kualitas anak juga dapat lebih ditingkatkan.

Selain masalah masih adanya pekerja anak, mulai tahun 2020 Indonesia akan kedatangan bonus demografi. Bonus demografi diperkirakan akan terjadi selama tahun 2020-2035. Agar bonus demografi tersebut dapat dinikmati secara maksimal, maka ketersediaan sumber daya manusia usia produktif harus diimbangi dengan kualitas pendidikan dan keterampilan. Dengan pendidikan dan ketrerampilan yang baik, pemerintah dapat leluasa untuk menjalankan paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkannya.

Kemiskinan dapat diwariskan. Salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan pendidikan. Pemerintah dapat berperan untuk mencetak generasi yang berpendidikan dan berkualitas tinggi, yakni dengan mengeluarkan kebijakan dan menyediakan sarana prasarana pendidikan yang lebih baik. Dengan pendidikan dan kualitas masyarakat yang baik, semoga Indonesia mendapatkan manfaat yang maksimal dari bonus demografi yang akan terjadi.

(Neni Retnahayati adalah Statistisi Muda, Badan Pusat Statistik (BPS)