![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) – Waryo alias Ucit (38) warga Jalan Asemtiga gang 2 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, dicikruk Tim Cobra Satnarkoba Polres Tegal Kota, di depan RS Kardinah Rabu 10 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
Ucit kedapatan membawa sabu seberat 0,44 gram yang hendak ke rumah temannya di Desa Pekauman, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, untuk dinikmati bersama.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi melalui Kasat Narkoba IPTU Bambang Margono SH mengatakan, Ucit sudah diintai anggota sejak satu bulan. "Informasi ini kita dapat dari laporan masyarakat yang namanya kita rahasiakan,” kata Kasat Narkoba.
Atas laporan itu lanjut kasat, anggota melakukan pengintaian selama satu bulan. Kebetulan Rabu 10 Juli 2019, ada informasi Ucit hendak ke rumah temannya dan membawa sabu. “Anggota langsung bergerak dan mengamankan,” imbuhnya.
Menurut pengakuannya, sabu itu ia beli seharga Rp 1 juta dari orang Pekalongan, padahari Minggu 07 Juli 2019. Bahkan Ucit juga sudah menikmati sabu sebanyak dua kali di gudang kosong di Jongor Tegalsari.
Barang bukti yang diamankan, satu paket sabu berat 0,44 gram, jaket biru merk Cressida, HP Nokia dan sepeda motor Beat. Ucit diancam Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara denda maksimal Rp 8 Miliar.