Edaran KPK, PNS Dilarang Pakai Mobdin Untuk Mudik
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Selasa, 28/05/2019, 03:21:52 WIB

Pj Sekda Brebes Djoko Guawan. (dok)

PanturaNews (Brebes) – Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran dan menerima parsel.

"Seluruh PNS tidak boleh, termasuk di Kabupaten Brebes, juga tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran dan menerima parsel. Itu atas surat edaran dari KPK. Kami akan beri sanksi kalau ada PNS yang melanggar," tegas Pj Sekda Brebes, Djoko Gunawan, Senin 27 Mei 2019.

"Tidak boleh. PNS di Kabupaten Brebes tidak boleh menerima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kami akan beri sanksi kalau melanggar," katanya.

Djoko meneranglan, larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran yang akan diberikan ke setiap Satauan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Brebes.

Rencananya, surat edaran tersebut secepatnya akan dibagikan SKPD. Surat edaran terkait larangan tersebut, menurutnya, sama seperti tahun-tahun sebelumnya jika PNS dilarang untuk menggunakan mobil dinas selama libur Lebaran. Sekalipun itu mudik dalam satu provinsi, pihaknya tetap melarang.

"Hanya saja, jika penggunaan mobdin itu diperuntukan keperluan dinas, itu boleh. Misalnya pemantauan arus mudik maupun ambulance yang digunakan untuk keperluan masyarakat," terangnya.