![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Ratusan botol minuman keras (Miras) disita oleh Polsek Tegal Barat Polres Tegal Kota, dari lima lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Minggu 26 Mei 2019 malam. Operasi Cipta Kondisi dipimping langsung Kapolsek Tegal Barat Kompol Sugeng SH MH.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSI MKes melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol Sugeng SH MH, mengatakan razia ini digelar dalam rangka cipta kondisi. Adapun sasarannya adalah penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal, perjudian hingga kejahatan yang meresahkan lainnya.
“Malam ini kami menyita 108 botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar,” kata Kapolsek Tegal Barat, Kompol Sugeng, SH.MH
Menurutnya, razia dilakukan di lima warung yang berada di jalan Kapten Sudibyo, kawasan pelabuhan Jongor, Baruna Asri, Jalingkut serta warung di Jalan Teri.
“Ada lima warung yang kami razia, hasilnya diketahui menjual miras jenis anggur dan mendapati sedikitnya 72 miras ukuran botol kecil dan 36 miras botol besar,” ujarnya
Kapolsek menambahkan, Barang bukti berupa ratusan botol miras itu kini diamankan di Mapolsek. “Selain melanggar peraturan, peredaran miras ilegal kerap menimbulkan gangguan ketertiban, di antaranya perkelahian atau tawuran,” pungkasnya.