![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Ratusan botol minuman keras (miras) dengan berbagai merek dan jenis yang siap dijual di lima toko yang ada di wilayah hukum Polres Brebes, Jawa Tengah, di berhasil disita Polsek Brebes, Jumat 24 Mei 2019. Penyitaan ratusan botol miras itu, dilakukan melalui razia penyakit masyarakat yang rutin dilakukan. Dari lima toko yang menyediakan botol miras itu, berasal dari Kelurahan Pasarbatang, Kelurahan Brebes, dan Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes.
“Ada sebanyak 318 botol miras dari berbagai jenis dan merk yang kami sita dalam razia penyakit masyarakat. Dengan rincian anggur orang tua kecil sejumlah 257 botol, anggur orang tua besar 26 botol, bir prost 12 botol, bir singaraja 5 botol dan bir anker 13 botol. Selain itu, juga kami sita tuak 8 botol dan 1 dirijen serta brangkal dan tuak 18 botol kecil," ujar Kapolres AKBP Aris Supriyono SIK MSi melalui Kapolsek Brebes AKP Harti SH.
Menurut Harti, razia miras rutin dilakukan sebagai upaya meminimisir tindak kejahatan akibat dampak dari minuman menyesatkan ini.
"Dari catatan yang ada, kami telah mengamankan dua pelaku tindak kekerasan akibat pengaruh minuman keras ini. Kami juga tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhkan miras," tutur Harti.
Pihaknya berharap agar masyarakat di Kecamatan Brebes khususnya untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama bulan Puasa Ramadhan ini.