Kades Mundur, Warga Batal Demo
-LAPORAN ZAENAL MUTTAQIEN
Kamis, 23/05/2019, 16:53:11 WIB

Sekdes dan BPD Tambakserang menunjukkan surat pengunduran diri Kades (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Ribuan warga Tambakserang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, batalkan rencana aksi demo untuk menuntut Kepala Desa (Kades)-nya, Nurhadi untuk mundur dari jabatannya, Kamis 23 Mei 2019. Pasalnya, sebelum didemo, Kades telah mengundurkan diri.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Desa (Formalisa) Tambakserang, Usef Asikin mengatakan, aksi demontrasi dibatalkan karena Kades Nurhadi telah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Aksi demo hari ini tidak jadi dilaksanakan, karena Kades sudah menyatakan mundur," katanya kepada PanturaNews.Com melalui pesan WA.

Diperoleh informasi, pengunduran diri Kades Tambakserang melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya dan bermaterai. Pernyataan mundur dibuat pada Kamis 23 Mei 2019 dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Pernyataan pengunduran diri dilakukan setelah sebelumnya ada negosiasi dengan perwakilan warga dan disaksikan pengurus Paguyuban Kades Kencamatan Bantarkawung.

Selanjutnya, surat pengunduran diri Kades diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Sekretaris Desa Tambakserang mewakili Kades. Penyerahan surat pengunduran diri yang ditulis tangan itu disaksikan aparat Kepolisian Polres Brebes yang semula datang untuk mengamankan aksi demontrasi.

Camat Bantarkawung, Sumarno ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mendengar pengunduran diri Kades Tambakserang. Namun mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Kades atau pemerintah desanya.

"Saya sudah dengan dengar katanya per hari ini mundur tapi belum dapat suratnya secara langsung," katanya.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari BPD Tambakserang, karena secara aturan pengunduran Kades disampaikan kepada BPD dan dilanjutkan ke Pemkab Brebes melalui Kecamatan.

"Aturannya pengunduran diri kepada BPD kemudian dilanjutkan ke Bupati melalui Kecamatan," ujar Sumarno.

Dikatakan, untuk kelangsungan pelayanan masyarakat, nantinya akan ditunjuk Pelaksana tugas (Plt), sampai pengunduran diri tersebut disahkan atau diterima dan akan ada Penjabat (Pj) Kades.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Tambakserang juga lakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan setempat, Kamis 02 Mei 2019 lalu. Warga peserta aksi menuding Kadesnya melakukan penyelewengan APBDes tahun 2017 dan 2018.

Masyarakat menuntut agar Kades Tambakserang mengembalikan seluruh kerugian akibat penyelewengan itu. "Tuntutan warga agar seluruh kerugian keuangan itu dikembalikan," kata Usef.

Warga juga menuntut Kades Tambakserang menyelesaikan persoalan dugaan penyelewengan itu dalam waktu 10 hari dan mundur dari jabatannya jika tidak dapat menyelesaikannya.

Saat itu, Nurhadi meyakinkan warganya akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa jika tidak dapat memenuhi tuntutan warga.