Kasi Intel Ingatkan Lurah Penerima Dana Kelurahan
-LAPORAN JOHARI
Selasa, 14/05/2019, 23:22:58 WIB

Kasi Intel Wimpy Wohon SH

PanturaNews (Tegal) –  Sebentar lagi dana kelurahan yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat akan cair. Penggunaannya harus jelas dan sesuai peruntukannya, karena melenceng sedikit siap-siap masuk bui. Untuk itu Kasil Intel Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tegal, Wimpy Wohon SH mengingatkan kepada pengguna anggaran dalam hal ini adalah lurah harus hati-hati.

“saya ingatkan kepada lurah selaku pengguna anggaran DAU dan DAU tambahan harus hati-hati dalam mengelola dana kelurahan. Jangan terlena sehingga berakhir masuk bui,” tegas Kasi Intel Wimpy Wohon SH, di ruang kerjanya, Selasa 14 Mei 2019.

Kasi Intel juga mengingatkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) selaku pelaksana dana kelurahan harus sesuai dengan perencanaannya.

“Lurah memang pengguna anggaran, namun pelaksana di lapangan adalah LPMK. Kedua lembaga ini harus bersinergis dan saling mengingatkan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran. Karena jika terjadi masalah, lurah dan LPMK yang harus bertanggungjawab,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Wimpi Wohon, untuk meminimalisir penyimpangan maupun penggunaan operasional Dana Kelurahan pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal. Tujuannya, agar semua bendahara kelurahan dan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tersebut bisa lebih memahami tentang tata kelola pembuatan laporan Dana Kelurahan.

"Karena baru dicairkan tahun ini, kami masih memberikan toleransi untuk mempelajari pembuatan laporan pertanggungjawaban. Tahun depan, tidak ada toleransi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal melalui Kabid Anggaran Siswoyo menjelaskan, terkait rincian Dana Kelurahan yang mulai dikucurkan tahun ini terbagi menjadi dua sumber. Yakni, DAU dari pemerintah pusat yang baru diberlakukan tahun 2019 ini dengan total nominal mencapai Rp 9,53 Miliar untuk 27 kelurahan. Kemudian, untuk Dana Kelurahan yang bersumber dari APBD Kota Tegal sebesar Rp 8,61 Miliar sehingga jika ditotal Dana Kelurahan 2019 jumlahnya tembus Rp 18,14 M.

"Alokasi Dana Kelurahan, diperuntukkan pengadaan, pembangunan, pengembangan atau pemeliharaan sarpras lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Komposisinya 70 persen untuk sarpras (fisik)  dan 30 persen  non fisik," ungkapnya.

Siswoyo menambahkan, mekanisme penggunaan Dana Kelurahan mengacu pada Perwal nomor 22/2019 ttg Perubahan Atas Perwal no.39/2018 tentang Penjabaran APBD Kota Tegal 2019. Bahkan, teknis pencairan DAU Kelurahan sudah diajukan ke Kementerian Keuangan yang ditargetkan cair pada pekan ketiga Mei mendatang. Di sisi lain, untuk pencairan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBD Kota Tegal bersifat tentatif sesuai dengan pelaksanaan program Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelurahan.