Karena Emosi, Pelaku Penembakan Ngaku Menyesal
-LAPORAN JOHARI
Senin, 13/05/2019, 22:19:06 WIB

Kapolres AKBP Siti Rondhijah SSi memperlihatkan senjata angin yang digunakan pelaku. (FT: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Pelaku penembakan dua pelajar SPM, yakni Guruh Sandi Setiadji (40), warga Jalan Cendrawasih Gang 20 Nomor 15 RT 08 RW 04 Kelurajan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, ngaku menyesal karena terbawa emosi. Hal itu dikatakan saat press conference di Mapolres Tegal Kota, Senin 13 Mei 2019.

Dihadapan Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi, pelaku mengungkapkan bahwa ia merasa terganggu karena punya balita yang baru berumur 2 tahun sedang sakit. Malam pertama puasa, ia sudah merasa tergangu dengan ulah anak-anak remaja di pos kampling yang membunyikan petasan. Namun hal itu ia biarkan, dengan harapan malam kedua tidak terjadi kebisingan lagi. Ternyata malam kedua terjadi kebisingan lagi di tempat yang sama. Tak kuat tahan emosi, lantas ia ambil senapan angin dan ditembakan anak-anak  tersebut.

“Saya tidak kuat tahan emosi karena anak saya yang baru 2 tahun sedang kurang sehat. Saya salah karena tidak memperingati mereka terlebih dahulu. Saya mohon maaf, saya khilaf,” kata Guruh.

Namun nasi sudah menjadi bubur, akibat tidak kuat menahan emosi akhirnya repot semuanya. Kini lelaki yang keseharian bisnis online harus menikmati dinginnya lantai ruang tahanan Mapolres Tegal Kota.           

Seperti diberitakan, penembak tak dikenal terhadap dua pelajar SMP yang sedang nongkrong di Pos Kampling samping Gang 5 RT: 04 RW: 2 Jalan Arjuna Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 7 Mei 2019 lalu akhirnya tertangkap.

"Pelaku tertangkap pada Jumat 10 Mei 2019 malam, setelah pra rekuntruksi oleh tim Vajra Polres Tegal Kota," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah, SIP saat Press Conference, Senin 13 Mei 2019 sore.

Dikatakan Kapolres, Guruh Sandi Setiadji menembak dua korban ASH dan ZIM  yang sedang nongkrong di Pos, menggunakan senapan angin karena dendam. Korban membuat keributan di dekat tempat usahanya yang membuat tersangka emosi dan menembak korban pada Selasa 7 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres menyampaikan, tersangka mengaku melakukan penembakan menggunakan senapan angin laras panjang jenis PCP BOCAP 500 cc, merk FX Sport panjang 120 cm, peluru 4,5 mm dengan pendorong gas tabung kapasitas 500 cc dengan tekanan 2000 psi (tekanan angin), dilengkapi teleskop dan peredam beserta tabung gas CO2 warna hitam dan regulator, dua kali ditembakan mengenai kaki korban.

Barang bukti 1 buah proyektil peluru senapan angin yang diambil dari kaki korban ASH dan korban ZIM usai menjalani operasi pengangkatan proyektil. Satu pucuk senapan angin PCP BOCAP 500 cc dan satu tabung gas serta 68 peluru senapan angin beserta tempatnya.

Tersangka melanggar pasal kekerasan terhadap anak, dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak jo pasal 351 KUHPidana (penembakan) dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.