Satlantas Ajak Bikers, Tidak Pakai Knalpot Brong
-LAPORAN JOHARI
Rabu, 10/04/2019, 23:41:30 WIB

Kasat Lantas Periksa suara Vespa. (FT: Johari)

PanturaNews (Tegal) – Puluhan Komunitas Motor (Bikers) Kota Tegal, Jawa Tengah sepakat mematahui peraturan lalul intas diantaranya larangan penggunaan knalpot brong (Racing). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangani bersama di atas kain putih yang diawali oleh Kasat Lantas AKP Ben Aras S Sos MH, di Mapolres Tegal Kota,  Rabu 10 April 2019.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi MKes melalui Kasat Lantas AKP Ben Aras S. Sos, M.H mengatakan pihaknya sengaja mengundang komunitas motor  untuk mensosialisasikan dan himbauan agar komunitas motor menjadi contoh yang baik serta  tertib berlalu lintas.

“Komunitas motor adalah mitra kerja kami di Satlantas, mereka  adalah pioneer dalam mensukseskan program-program lalu lintas untuk disampaikan kepada masyarakat luas, ” ujar Kasat Lantas.

Satlantas berharap komunitas motor menjadi contoh pengguna jalan raya yang baik dan tertib berlalu lintas. Seperti yang baru saja dilakukan yakni sosialiasasi larangan penggunanaan knalpot brong (knalpot racing) karena akan mengusik ketenangan di masyarakat akibat suara bising knalpot . Pengunaan Halmet SNI, larangan penggunaan bluelight (lampu biru) dan lain-lain.

 “Selain laranagan knalpot brong, juga dilarang penggunaan bluelight atau lampu biru. Karena dalam peraturan hanya polisi yang diperbolehkan menggunakan lampu biru,” tandasnya.

Ditegaskan pula, kendaraan bermotor dengan 80 cc memiliki batas kebisingan 77 Desibel, kendaraan bermotor dengan 80-175 cc memiliki batas kebisingan 80 desibel dan untuk kendaraan bermotor 175 cc keatas memiliki kebisingan 83 desibel. “Itu merupakan aturan yang harus dipatuhi,” pungkasnya.