1,5 Juta Surat Suara Pemilu di Brebes Mulai Disorlip
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Senin, 11/03/2019, 22:55:45 WIB

Sejumlah tenaga nampak melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 17 April 2019 di GOR Brebes. (Foto: Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) – Sebanyak 1.528.649 surat suara Pemilu 17 April 2019, yang diperuntukan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mulai dilakukan penyortiran dan pelipatan (sorlip) oleh KPU setempat.

Dalam sorlip tersebut sebanyak 700 tenaga dikerahkan dan tersebar di 16 tempat di Kecamatan Brebes yang terbagi dalam tiga tempat. Yakni, GOR Brebes, Gedung Islamic Center dan Gedung KPU Brebes yang baru.

Tiga tempat itu diperuntukan bagi wilayah Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom. Sedangkan tempat lainnya tersebar di masing-masing kecamatan.

“Total surat suara yang disorlip ini yanki jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) tahap 2 sebanyak 1.528.649 pemilih dikalikan lima jenis surat suara, ditambah 2 persen per Tempat Pemunggutan Suara (TPS),” ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Senin 11 Maret 2019.

Pihaknya melibatkan sekitar 700 tenaga pelipat dan tersebar di 16 tempat, yang berlangsung mulai Sabtu 9 Maret 2019 kemarin itu, dimaksudkan untuk mengejar penyelesaian tepat waktu. Hal itu meningat jumlah surat suara yang diproses sangat banyak.

“Sorlip ini kami targetkan selesai dalam 15 hari ke depan,” terang Riza.

Menurut Riza, dalam sorlip tersebut, setiap tenaga pelipat mendapat upah pelipatan sebesar Rp 85 per lembar untuk surat suara Pilpes. Sedangkan untuk surat suara DPD dan DPR mendapat upah Rp 120 per lembar. Akan tetapi, bagi tenaga pelipat yang melakukan pelanggaran dalam bekerja, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas. Yakni, dikeluarkan sebagai tenaga pelipat.

“Sanksi tegas ini sudah ada dalam Standar Operasinal Prosedur (SOP). Dimana, apabila ada yang melanggar, maka akan kami keluarakan. Bahkan, kalau ada yang keluar bawa surat suara, maka akan kami proses secara hukum,” tegas Riza.

Dia menambahkan, pihaknya dalam proses sorlip itu juga melibatkan semua unsur di bawah KPU. Yakni, mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemunggutan Suara (PPS) di tingkat desa. Di samping itu, pihaknya juga melibatkan Bawaslu, TNI dan Polri.

“Setiap tenaga pelipat ini, sebelum bekerja mereka sudah kami data. Jadi untuk warga yang belum terdata sebagai tenaga pelipat tidak bisa ikut. Selain itu, sebelum dan sesudah melakukan pelipatan setiap harinya, mereka juga diperiksa petugas. Ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.