Hasil Seleksi Perangkat Desa Linggapura Dibatalkan
-LAPORAN ZAENAL MUTTAQIEN
Selasa, 05/03/2019, 15:22:25 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Hasil seleksi perangkat Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong, Kabupaten brebes, Jawa Tengah, dibatalkan karena hasil seleksi perangkat untuk posisi staf pelayanan desa tersebut diduga karena ada kesalahan.

Kepala Desa Linggapura Zaenal Asikin mengakui adanya pembatalan hasil seleksi perangkat desa tersebut. Menurutnya, pembatalan dilakukan oleh Camat Tonjong melalui surat yang ditujukan kepada ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Linggapura.

"Ada surat pembatalan dari Camat yang ditujukan ketua Tim Pengisian Perangkat Desa," katanya kepada wartawan, Selasa 05 Maret 2019.

Dikatakan, sebelumnya telah dibentuk panitia penjaringan perangkat desa untuk mengisi jabatan staf pelayanan. Panitia tersebut membentuk tim independen untuk melaksanakan seleksi yang diantaranya juga ada personel dari Kecamatan Tonjong.

"Tim independen juga melibatkan pihak kecamatan dan seleski dilaksanakan pada 23 Februari lalu," ujar Asikin.

Diungkapkan, materi seleksi selain tes tertulis juga ada wawancara. Penilaian hasil seleksi tersebut dianggap ada kesalahan sehingga dibatalkan, setelah sebelumnya telah diumumkan.

"Sempat diumumkan tapi kemudian ada surat dari Camat untuk dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang," ungkap Asikin.

Camat Tonjong, Cecep Aji Suganda ketika dikonfirmasi mengatakan, pembatalan hasil seleksi dikeluarkan dan ditujukan kepada ketua Tim Tim Pengisian Perangkat Desa Linggapura, karena ditemukan adanya kesalahan dalam penilaian hasil seleksi.

"Ada kesalahan koreksi hasil tes, juga ada kesalahan penghitungan nilai hasil tes,' katanya.

Selain itu juga ada tes wawancara yang dalam penilaiannya tidak dapat dijamin obyektifitasnya. Hasil penilaian itu mestinya dicek kembali oleh tim pengisian perangkat sebelum diumumkan.

"Diketahui adanya kekeliruan dan mestinya dicek dahulu sebelum diumumkan hasilnya," ungkap Cecep.

Meski begitu, persoalannya sepenuhnya dikembalikan pada Pemerintah Desa untuk menyelesaikannya. Pihak kecamatan tidak berwenang menentukan karena hanya sebagai fasilitator dalam penjaringan perangkat desa itu.

"Dikembalikan ke desa apa akan tetap begitu atau dilakukan seleksi ulang," pungkas Cecep.