![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Jawa Tengah, kembali menertibkan dengan menurunkan paksa sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik di Kota Tegal, Selasa 15 Januari 2019.
Setelah Apel Penertiban di Kantor Satpol PP Kota Tegal, dilanjutkan dengan Penertiban APK yang berada di jalur larangan pemasangan.
Hasil penertiban APK yang dipasang ditempat reklame berbayar antara lain, Baliho bergambar Caleg DPR RI Nomor 2 Partai Perindo Dapil Jawa Tengah IX, Valencia H Tanoesudibjo di Ex Bioskop Maya Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal. Baliho bergambar Ketua umum Partai Perindo disamping Ruko Pertigaan Jalan Gajahmada dan Jalan May Jend Sutoyo Kota Tegal.
Dua Baliho H Wahyudin Noor Ali (Goyud) Partai Amanat Nasional yang terpasang di Taman Poci dan di depan SMK N Jalan Dr Sutomo Kota Tegal. Empat Baliho bergambar Dr Dewi Aryani, M.Si, Caleg DPR.RI Dapil IX Jateng terpasang di Jalan Lingkar Utara dan di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo Kota Tegal. Satu Baliho bergambar Caleg DPR RI Teguh Juwarno Nomor urut 1 dari partai PAN, di depan Politeknik Muhammadiyah Jalan Melati Kota Tegal.
Bawaslu juga menertibkan sejumlah APK yang terasang di Mobil Branding Capres Cawapres Nomor urut satu di kendaraan Angkutan Kota (Angkot) Jalur A2 Jurusan Kaligangsa-Pasar Anyar. Branding Caleg Partai PAN dari Kabupaten di Angkot jurusan Tegal-Banjaran.
Tiga baliho yang ditertibkan secara mandiri antara lain, Baliho bergambar Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia di Jalan Sultan Agung Kota Tegal. Baliho bergambar Caleg Nomor 2 DPR RI Dapil Jawa Tengah IX Partai Gerindra atas nama Sudirman Said yang terpasang di depan Pasar Kejambon Kota Tegal.
Dua Baliho Caleg DPR RI atas nama Dr H Darwito, SE, MM yang terpasang di halaman Gedung Bani Saleh sekitar Alun-alun dan pertigaan Jalan Jend Sudirman Kota Tegal.