![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Masyarakat Kota Tegal, Jawa Tengah, diharapkan tidak perlu khawatir terkait kasus lahan SMA Negeri 1 Kota Tegal yang saat ini bergulir di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH menanggapi polemik yang terjadi antara PT KAI dengan Pemkot Tegal, BPN dan Pemrov Jawa Tengah, atas lahan SMAN 1 yang terletak di Jalan Menteri Supeno Kota Tegal.
Edy Suripno menyampaikan, ada yang perlu dilihat, bahwa substansi yang digugat oleh PT KAI adalah terbitnya sertifikat hak pakai lahan SMAN 1 Tegal Jalan Menteri Supeno Kota Tegal, Jawa Tengah.
"Katakanlah setelah gugatan itu dimenangkan oleh PT KAI, tanah tersebut masih belum berkekuatan milik PT KAI, karena berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria (UPA) hak eigendom harus dikonversikan kepada hukum Indonesia Tahun 1980. Konversi ini tidak dilakukan oleh PT KAI, sehingga PT KAI dapat dinilai melanggar Undang Undang Pokok Agraria," kata Edy Suripno.
Kewenangan peletakan hak menjadi kewenangan yang diamanatkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bisa menilai. Yang menguasai hak tersebut adalah Pemerintah Kota Tegal, meskipun PT KAI menganggap yang menguasai lahan tersebut secara hukum Hindia Belanda yang belum yang belum terkonversikan.
Kalau kedudukan sertifikat yang lama kemudian dibatalkan oleh hasil keputusan Mahkamah Agung (MA), maka tinggal Pemerintah Kota Tegal, mengajukan permohonan sertifikat baru kepada BPN berdasarkan UU Pokok Agraria dimana Pemerintah Kota Tegal, sudah menguasai lahan itu dan tanah atas hak eigendom yang belum terkonversikan. Berdasarkan UU PA, maka penguasa lahan tersebut punya hak untuk mengajukan persertifikatan.
"Jadi disederhanakan saja, Pemkot Tegal tinggal mengajukan persertifikatan baru kepada BPN. Karena keputusan MA tidak secara otomatis kemudian dikatakan PT KAI menguasai lahan tersebut," pungkas Edy Suripno.