![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sekurangnya 19 Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Tegal, Jawa Tengah, mangkrak tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dari TPST yang telah dibangun, hanya 4 TPST yang saat ini bisa berjalan.
"Dari 23 TPST yang telah dibangun pada Tahun 2014-2016 dengan dana hibah sebesar kisaran 350-450 juta, hanya 4 TPST yang saat ini bisa berjalan," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofi'i Ali, Senin 26 November 2018.
Dia mengatakan, agar 23 TPST berfungsi sesuai peruntukannya, Komisi III DPRD mengusulkan dan gagasan agar Pemerintah Kota Tegal, melalui Dinas terkait untuk merekrut para calon anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk mengelola TPST melalui seleksi.
"Jadi mereka punya kompetensi ada persyaratan, dan mereka digaji minimal standar Upah Minimum Kota (UMK). Kelebihannya mereka dapat dari pengelolaan sampah, dengan begitu mereka akan semangat," tegas Rofi'i.
Menurut Rofi'i Ali, kalau sekarang dengan honor Rp 30 ribu per hari mereka bergelut dengan sampah, pengawasannya juga kurang, regulasinya juga tidak ada, akhirnya anggaran yang sudah terakai hasilnya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari menambahkan, fungsi TPST tujuannya untuk mengurangi debit sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Artinya sebelum sampah dibuang ke TPA diolah dulu di TPST dan residunya baru dibuang ke TPAS.
"Secara umum Komisi III DPRD Kota Tegal memback up anggaran dengan catatan ada hasil yang nyata," pungkas Sutari.