![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sebanyak dua belas pasangan bukan suami istri diciduk aparat Polres Tegal Kota dalam operasi tindak pidana ringan (Tipiring), di sejumlah kos-kosan Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 14 Nopember 2018. Selanjutnya keduabelas pasangan itu dikeler ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal, untuk mengikuti sidang.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kasat Sabhara AKP Nasoir, SH operasi digelar sekitar pukul 08.00 WIB pagi di sejumlah kos-kosan di Kota Tegal, diantaranya di Jalan Slamet Kalibuntu, Jalan Srigunting Keluraan Randugunting, Kelurahan Pesurungan Kidul dan Debong.Lor. Tujuannya, untuk menekan penyakit masyarakat.
"Kita lakukan operasi tipiring untuk menekan angka penyakit masyarakat," katanya.
Dari kegiatan itu, kata Nasoir, berhasil diamankan sebanyak 12 pasangan yang kedapatan sedang berduan di dalam kamar kos, dan tidak bisa menunjukan keterangan resmi sebagai suami istri.
"Saat dilakukan razia mereka kedapatan berduaan dalam satu kamar, dan tidak bisa menunjukan surat keterang suami istri atau surat nikah,” tandasnya.
Kedua belas pasangan itu di bawa ke Mapolres untuk di data. Selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Akan saya kirim ke PN untuk sidang tipiring,” pungkasnya.