![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tegal, Jawa Tengah, melakukan evaluasi terkait munculnya sejumlah permasalahan pada aturan rujukan online berjenjang.
Evaluasi dilakukan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Tegal, dengan mengundang semua pihak terkait, Kamis 17 Oktober 2018.
Dalam rakor, Kepala BPJS Kesehatan Tegal, A Prasetya Hari Purnomo mengajak semua perwakilan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), direksi rumah sakit, asosiasi, Ikatan Dokter Indonesia dan Dinkes untuk menyamakan persepsi.
Sebab, fokus pemberlakuan rujukan online secara berjenjang, masih dalam tahap uji coba untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Rujukan online berjenjang, sebenarnya bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kesehatan, namun masih terkendala teknis," kata Prasetya.
Kendala teknis yang dimaksud, lanjut Prasetya, yakni terlalu luasnya jangkauan pemberlakuan rujukan online dari FKTP dan rumah sakit penerima rujukan secara berjenjang. Namun, setelah dilakukan pemetaan ulang (mapping) pemberlakuan rujukan online, jangkauannya akan lebih dipersempit untuk memudahkan pelayananan bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih dekat tanpa melihat tipe rumah sakit.
"Untuk pengawasan, menjadi tanggung jawab bersama. Jika ada pihak yang mengambil keuntungan, maka harus ditegur agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," pintanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi bersama terkait rujukan online berjenjang dari BPJS Kesehatan. Kedepan pemberlakuan rujukan online berjenjang persentasenya akan dikurangi dari 80 persen menjadi 60 persen agar bisa memunculkan rumah sakit dengan tipe lebih tinggi.
"Yang jelas, kapasitas rumah sakit juga harus disesuaikan dengan peningkatan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan," pungkas dr Prima.