Salahi Aturan, Papan Reklame Dibongkar
-LAPORAN ZAENAL MUTTAQIEN
Rabu, 17/10/2018, 17:43:50 WIB

Bando atau papan reklame besar di depan Pasar Induk Bumiayu dibongkar (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Papan rekalame berukuran besar atau bando yang berdiri melintang di jalan Diponegoro Kota Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tepatnya di depan Pasar Induk Bumiayu, dibongkar pada Rabu 17 Oktober 2018.

Pembongkaran bando yang telah berdiri lebih dari 10 tahun tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dan mendapat pengamanan petugas dari Polsek Bumiayu.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Brebes Edy Hermawan yang juga mengamankan pembongkaran bando reklame tersebut mengatakan, papan reklame dibongkar karena telah lama habis izinnya dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya.

"Saya hanya membantu pengamanan dan papan reklame ini sudah lama habis masa izinnya," katanya.

Menurutnya, keberadaan papan reklame resbut juga menyalahi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU), nomer 20 tahun 2010, tentang pemanfaatan dan penggunakan bagian-bagian jalan, tidak memperbolehkan papan reklame melintang di atas jalan.

"Sesuai aturan Permen PU reklame melintang di jalan menyalahi, sehingga harus dibongkar," ujar Edy.

Dikatakan, pembongkaran papan reklame yang melintang di jalan juga dilakukan di jalur Pantura Brebes. Saat ini hanya Jembatan Penyeberangan orang (JPO) saja yang masih diperbolehkan.

"Tidak hanya di Bumiayu, di jalur pantura juga dibongkar papan reklame yang melintang di jalan," tandas Edy.