![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Satnarkoba Polres Tegal Kota, Jawa Tengah meringkus Amat alias Columbus (46) warga Dukuh Gandu Lor RT 001/005 Kelurahan Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabuapaten Pekalongan, Jawa Tengah, di Jalan Martoloyo (samping Pos Polisi Pasar Anyar), Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 10 Oktober 2018.
Columbus kedapatan membawa sabu seberat 3,40 gram yang akan dikirim kepada calon pembeli di Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Suharto SH mengatakan, sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu dari Pekalongan ke Kota Tegal. Pelaku naik bus, dengan c iri-ciri memakai jaket hitam yang akan turun di Kota Tegal.
“Informasinya dari masyarakat,” ujar Kasat Narkoba, Kamis 11 Oktober 2018..
Selanjutnya petugas melakukan upaya penyelidikan terhadap seorang tersebut sesuai dengan informasi yang diterima dengan metode Observasi dan Pengamatan di lapangan. Satu persatu bus yang lewat jalur Pantura diawasi, sesuai yang informasi diberikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penyergapan terhadap TO dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan termasuk nama busnya.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap penumpang bus yang memakai jaket warna hitam, petuga menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3.40 gram di saku sebelah kanan jaket yg dikenakan pelaku.
“Malam itu saya bersama anggota mengawasi setiap bus yang lewat, makanya setiap detik bus malam lewat dengan kecepatan yang lumayan kencang. Setelah yakin nama bus sesuai yang diinformasikan, langsung kami berhentikan dan menuju kepada TO,” ungkap Kasat Narkoba AKP Suharto SH, yang malam itu memimpin langsung penyergapan pelaku di dalam bus.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sabu seberat 3,40 gram dan HP Vivo warna putih berikut kartu sim card-nya, untuk dijadikan barang bukti. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika .