![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Tamatlah pelarian Saeful Aziz Mustova (23), warga Jalan Jatisari Gang Cemperet Nomor 04, Kelurahan Debong Tengah RT 02/02 Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Setelah 10 bulan melarikan diri dari kejaran polisi, Saeful Aziz Mustova akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Polres Tegal Kota di Bekasi, Jawa Barat, Rabu 10 Oktober 2018.
Saeful Aziz Mustoa adalah yang keseharian berdagang merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor di kos-kosan Jalan Citarum, Keluraha Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 Wib lalu. Sedangkan pelaku lainnya kini masih DPO. Korban Soleh (34) warga Desa Kramat RT01/01 Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto SIK didampingi KBO Reskrim IPTU Slamet Sugiharto SH, Kamis 11 Oktober 2018 mengatakan, pada Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 Wib, korban datang ke rumah kos-kosan di Jalan Citarum, Kelurahan Mintaragen mengantar minuman untuk temannya.
Ketika korban masuk rumah kost dan menemui temanya, sepeda motor diparkir di depan rumah kost tanpa di kunci setang akan tetapi penutup kunci ditutup dan kunci kontaknya dibawa. Namun sekitar pukul 22.30 Wib, saat korban hendak pulang ternyata sepeda motor Honda Beat, warna Hitam, tahun 2015, No. Pol. : G-3848-QQ, Nomor Rangka : MH1JFP114FK031584, Nomor Mesin : JFP1E1040676 telah raib.
“Pelaku memang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), sejak Januari 2018, kurang lebih selama 10 bulan,” tegas Kapolres di ruang kerjanya Kamis 11 Oktober 2018.
Hasil penangkapan pelaku, Tim Resmob berhasil membawa barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, warna Hitam, tahun 2015, nomor polisi. : G – 6675 – HU (Nopol Palsu), Nomor Rangka : MH1JFP114FK031584, Nomor Mesin : JFP1E1040676.
“Modusnya, sepeda motor milik korban diambil dan dibawa tersangka dengan cara didorong dibantu tersangka lainnya (DPO). Kemudian pelaku lari ke Bekasi, “ terang Kapolres.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).