![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Bawaslu dan KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, saling tarik ulur terkait persyaratan bakal calon legislative (Bacaleg). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menuntaskan persyaratan bacaleg.
Sebab, berdasarkan surat tanggapan dari masyarakat terkait syarat pencalonan anggota DPRD Kota Tegal, masih terdapat sedikitnya tujuh nama yang berstatus pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Tegal.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni menyampaikan, menindaklanjuti masuknya surat tanggapan dari masyarakat terkait syarat pencalonan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019, pihaknya meminta KPU untuk segera melakukan verifikasi dan validasi.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu Surat KPU RI Nomor 740/PI.01.4-CD/06/KPU/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018. Isinya, perihal kewajiban mengundurkan diri bagi pegawai honorer atau supporting staf yang sumber penghasilannya dari keuangan negara (APBD) Kota Tegal, diwajibkan mengundurkan diri.
"Untuk pegawai yang di SK-kan Sekretariat DPRD, maka konsekuensinya wajib mengundurkan diri saat mendaftar sebagai caleg," terangnya.
Selain surat keterangan pengunduran diri, tanggapan masyarakat yang masuk juga terkait bacaleg yang pernah terlibat tindak pidana, namun belum mengumumkan pada masyarakat. Dengan demikian, melalui surat resmi pihaknya melayangkan permintaan ke KPU untuk segera menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut.
Sekretaris DPRD Kota Tegal, Totok Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya tujuh nama pegawai honorer yang juga berstatus sebagai bacaleg tersebut. Bahkan, semua pegawai tersebut tercatat dan mengantongi SK dari Sekretariat DPRD Kota Tegal.
"Hingga kemarin, dari tujuh nama pegawai honorer tersebut belum ada yang mengundurkan diri," tutur Totok, Kamis 20 September 2018.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Kota Tegal, H. Thomas Budiono menyampaikan, terkait status pegawai honorer yang mendaftar sebagai calon legislatif pada Pileg 2019 mendatang, semuanya dinyatakan telah memenuhi syarat. Sebab, mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan analogi dari status profesi tersebut, belum ada penjelasan yang mewajibkan caleg merangkap pegawai honorer harus mundur dari pekerjaannya saat ini.
"Belum adanya penjabaran tentang pekerjaan caleg sebagai pegawai honorer Sekretariat DPRD, maka KPU tetap mengesahkan yang bersangkutan sebagai caleg di DCT Pileg 2019," tegas Thomas.
Thomas mencontohkan, para menteri, anggota DPR RI, DPRD dan DPD mereka menerima gaji dari APBD dan APBN jadi bacaleg terus apa mereka mengundurkan diri kan tidak. “Yang jelas apabila PNS, TNI dan Polri kalau mau nyaleg, mereka harus mengundurkan diri dulu,” tandasnya.