![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Menjelang H-1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, melakukan pemusnahan terhadap surat suara rusak beserta sisa surat suara, di halaman belakang KPU setempat, Selasa 26 Juni 2018.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini, disaksikan langsung oleh Kapolres Brebes yang diwakili Kasat Intelkam Polres Brebes AKP Sartono, Kasatpol PP Kabupaten Brebes yang diwakili Staf Satpol PP Kabupaten Brebes Januri dan Ketua Panwaslu Brebes yang diwakili Staf Panwaslu Brebes, Untung Santoso.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, jumlah sisa surat suara Pilgub dan Wagub Jateng 2018 sebanyak 7.550 surat suara. Rinciannya adalah surat suara rusak sebanyak 2.541 lembar dan sisa surat suara sejumlah 5.009 lembar.
Meurut Riza, surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyortiran saat proses pelipatan karena beberapa faktor. Seperti surat suara dalam londisi robek, berlubang, cetakan tidak jelas dan potongan tidak sesuai.
"Tujuan pemusnahan sisa surat suara Pilgub dan Wagub Jateng 2018 ini untuk mengaantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai. Dimana, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018 tetantang pemusnahan sisa surat suara Pilgub dan Wagub Jateng 2018 dengan cara dibakar," terangnya.