![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Ribuan surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng), dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tegal, dimusnahkan dengan dibakar di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Selasa 26 Juni 2018 pukul 10.00 WIB.
“Pemusnahan surat suara yang rusak adalah amanat aturan, supaya tidak dicurigai ada surat suara diluar yang resmi,” kata Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko, SH.
Menurutnya, surat suara resmi Pigub dan Pilwalkot sudah berada dalam kotak suara yang berada di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 27 kelurahan, dan mulai nanti malam didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sebenarnya KPU juga mengundang lima Tim Pasangan Calon Walikota, namun tidak satupun yang hadir untuk menyaksikan pemusnahan ini. Mungkin mereka sedang sibuk untuk persiapan pelaksanaan pencoblosan besok, jadi cukup yang hadir untuk menyaksikan,” terang Agus Wijonarko.
Dijelaskan dia, jumlah surat suara rusak untuk Pilgub Jateng 9515 lembar, dan surat suara rusak untuk Pilwalkot Tegal 1951 lembar.
Hadir pada pemusnakan surat suara rusak diantaranya Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko bersama komisioner lainnya. Sekretaris KPU Kota Tegal, Soni Sontani, SE. Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, SE. Danramil 02/Tegal Timur, Kapten Inf M. Krisnawan yang mewakili Dandim 0712/Tegal. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tegal (Kejari) Tegal, Winpy Wohon, SH.
Kapolsek Tegal Timur, Kompol H. Moch. Syahri, SH mewakili Kapolres Tegal Kota, dan Kabid Trantib Satpol PP Kota Tegal, Edi Sudirman, SH.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara rusak ini adalah rangkaian pemusnahan kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan di percetakan di Kudus.
“Sesuai aturan surat suara yang rusak dan tidak terpakai, harus dimusnahkan dan disaksikan oleh tim paslon. Tapi setelah diundang tidak hadir, maka sesuai aturan tetap dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” kata Akbar.
Setelah pemusnahan selesai, acara dilanjutkan dengan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Sementara di Aula KPU Kota Tegal, berlangsung juga rapat koordinasi pengamanan untuk distribusi kotak suara ke setiap TPS.