Curi Sepeda Motor, Dua Pemuda Diringkus Polisi
-LAPORAN JOHARI
Sabtu, 24/03/2018, 02:17:21 WIB

Dua pelaku pencurian sepeda motor diperiksa di ruang Unit 1 Reskrim Polres Tegal Kota (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Dua pemuda M. Nur Wijaya alias Alex (30) warga Desa Klisat Mijen RT 05/04 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tinggal dikos-kosan Jalan Irian, Gang 13, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dan Asep Supriyadi (27) warga Jalan Solotigo Nomor 26 RT 01/01 Kelurahan / Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Kamis 22 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB.

Keduanya adalah pelaku pencurian sepeda motor, di  Jalan Irian Gg. Karohmah Rt.001 Rw.009 Kel. Panggung Kec. Tegal  Timur Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David S Sos MH mengatakan, pada hari Kamis 22 Maret 2018 pagi mendapat laporan dari korban Nugroho Hadi Susantao (35) warga Jalan Irian Gang  Karohmah RT 001/09 Kelurahan Panggung Kecamatan  Tegal  Timur, Kota Tegal, melaporkan  sepeda motornya Yamaha Vixion warna merah tahun 2016 dengan Nopol  G 5886 IQ, yang di parkir di depan rumah hilang. Hal itu diketahui sekitar pukul 02.00 WIB saat korban bangun dan keluar  rumah diketahui  sepeda motornya telah raib digondol maling. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, karena ada suara yang mencurigakan korban bangun, ketika keluar rumah ternyata sepda motornya sudah tidak ada, kemudian korban lapor ke Polres Tegal Kota,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, ketika dilakukan penyelidikan ternyata pencurinya warga yang kos tidak jauh dari rumah korban yakni M Nur Wijaya Alias Alex bersama temannya Asep Supriyadi warga Margadana.  “Ternyata pelakunya warga yang kos dekat rumah korban, kemungkinan sudah dipelajari sebelumnya,” imbuhnya.

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit  sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2016, Nopol : G 5886 IQ dan kunci yang digunakan untuk membongkar motor.  Kedua pelaku kini sudah diamankan di ruanga tahanan Mapolres Tegal Kota dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).