Tahun 2019 Puskesmas di Kendal Terapkan BLUD
-LAPORAN ADANG PURNOMO
Rabu, 21/03/2018, 12:21:42 WIB

Rakorbid kesra Pemkab Kendal tentang BLUD di loka wisata tirto arum Kendal (Foto: Adang)

PanturaNews (Kendal) - Bertempat di loka wisata Tirto Arum Baru Kendal, Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyelenggarakan Rakor bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) terkait sistim Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Kendal pada tahun 2019.

Sistim BULB diterapkan khususnya bagi Puskesmas yang sudah melakukan layanan kesehatan rawat inap, Selasa 20 Maret 2018. Rakor diikuti oleh para kepala OPD terkait, para camat dan Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Kendal.

Dalam Rakor tersebut, hadir dua orang nara sumber yaitu Drs. Ahmad Suyuti, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Kendal dan dr. Sri Mulyani M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.

Rakor dibuka secara resmi oleh Drs. Agus Sumaryono Asisten Sekda Bidang Pemerintahan. Dalam sambutanya, Drs. Agus Sumaryono menyampaikan paparan tentang sistim BLUD.

Menurut Drs. Agus Sumaryono, diberlakukannya Sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk seluruh Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Selanjutnya Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal,  Agus memerintahkan agar segera melangkah dan menyiapkan segala sesuatunya agar pelaksanaan BLUD bisa tepat waktu.

"Kesiapan administrasi, tenaga pelaksana dan regulasinya, sudah kita siapkan. Payung hukumnya berupa Perda ataupun Perbup-nya, tahun 2018 sudah siap. Saat ini 6 regulasi terkait sudah diproses, tinggal menunggu pengesahannya saja," kata Agus Sumaryono.

Agus menegaskan agar para pengelola BLUD di puskesmas untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, membuat rencana kerja dan meningkatkan koordinasi dalam rangka mendorong percepatan penerapan BLUD di puskesmas se Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Moh Rozi SH, MH, Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, BLUD akan di launching oleh Bupati Kendal dan pada 2019 BLUD sudah bisa diterapkan dimasing-masing puskesmas, khususnya puskesmas yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan rawat inap.

Pentingnya dilaksanakannya BLUD dengan segera, didasarkan pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 144 - 149 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Dua orang narasumber yang hadir yaitu Drs. Ahmad Suyuti, Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Kendal, menyampaikan materi tentang Peran Lintas Sektor dalam Mewujudkan Pelaksanaan BLUD di UPTD Puskesmas.

Sementara itu dr. Sri Mulyani M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal menyampaikan materi tentang Strategi Percepatan BLUD UPTD Puskesmas Se Kabupaten Kendal tahun 2018.