Ditemukan, Pembangunan Gedung Belum Miliki Ijin
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews
Kamis, 15/03/2018, 11:31:20 WIB

Pembangunan gedung yang belum memiliki ijin ditemukan petugas DPUPR Kota Tegal (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Tegal, Jawa Tengah, temukan pembangunan gedung yang direncanakan untuk klinik di Jalan KS Tubun 67, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

Temuan bangunan klinik tidak berijin tersebut, disampaikan Kasi Tata Bangunan Gedung DPUPR Kota Tegal, Agus Ruminto saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu 14 Maret 2018.

"Temuan itu kita lihat sendiri saat lewat di Jalan KS Tubun. Setelah itu kita beri peringatan pertama melalui surat pada bulan Januari 2018 lalu," kata Agus.

Bangunan yang menurut rencana untuk klinik, saat ini sudah didirikan bangunan di bagian belakang hingga dua lantai. Meski belum memiliki ijin, masih ada aktifitas pembangunan.

Permohonan tandangan dan cap melalui utusan pemilik klinik ke RW 1 Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, diajukan Senin 12 Maret 2018 malam. Karena ada yang harus dilengkapi surat pengantar dari RT, maka pengajuan dikembalikan, termasuk pihak RW konfirmasi kepada pihak terkait.

"Meskipun bangunan belum berijin hingga sudah mencapai dua lantai, sampai saat ini tidak ada gejolak dari lingkungan, bahkan lingkungan sudah membubuhkan tandantangan tanda setuju," tutur pengurus RW 1 Debong Tengah, Sutrisno.

Menurutnya, kemarin memang ada keluhan dari warga yang tepat samping belakang bangunan yang mengalami temboknya roboh, tetapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan.