Kendal Kembangkan Informasi Berbasis SDS
-LAPORAN ADANG PURNOMO
Rabu, 14/03/2018, 07:03:09 WIB

Eko Sri Darminto saat menyampaikan materi pengembangan informasi berbasis SDS (Foto: Dok/Adang)

PanturaNews (Kendal) - Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kendal menggelar Fasilitasi Kegiatan Dokumen dan Informasi Publik, untuk meningkatkan pelayanan informasi public, dan meningkatkan kinerja antar OPD agar lebih baik, di Ruang Rapat Gedung C Setda Pemkab Kendal, Rabu 14 Maret 2018.

Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Dinas Kominfo, Drs H Muryono, Kepala Seksi Statistik Sosial Politik Hukum dan HAM Bidang Stitistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Eko Sri Darminto, perwakilan OPD dan Perwakilan Kecamatan se Kabupaten Kendal.

Kepala Bidang IKP, Endang Sri Handayani W,,S.Sos mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan Fasilitasi Kegiatan Dokumen dan Informasi Publik adalah untuk meningkatkan pelayanan informasi publik dan kinerja antar OPD se Kabupaten Kendal. Pemerintah Kabupaten Kendal akan memulai  pengembangan informasi berbasis ‘Single Data System’ (SDS) sebagai bentuk komitmen mewujudkan Open Government yang fokusnya penguatan keterbukaan informasi publik dan tata kelola data.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kominfo, Drs Muryono, SH.M.Pd mengatakan bahwa segala bentuk laporan masyarakat seperti ketidakpuasan masyarakat terkait dengan layanan publik, kini sudah langsung terintegrasikan dengan OPD terkait melaui UP4 Diskominfo.

Sementara itu, dihadapan peserta Fasilitasi Kegiatan Dokumen dan Informasi, Kepala Seksi Statistik Sosial Politik Hukum dan HAM Bidang Stitistik Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Tengah, Eko Sri Darminto, SH.M.KN, mengungkapkan bahwa kegiatan ini digelar karena belum semua SKPD melakukan pengelolaan data secara sistematis dikarenakan kurangnya SDM yang Profesional, kurangnya pedoman pengelolaan data dan lemahnya konsolidasi data antar lembaga serta belum terintegrasinya sistem data pembangunan nasional.

“Single Data System yang dimaksud itu adalah tersedianya data atau informasi yang seragam, lengkap, aktual, valid, dan akuntabel yang dibangun berdasarkan kaidah atau prinsip statistik yang digunakan oleh semua pihak. Selain itu, data atau informasi dikelola dalam sistem yang terintegrasi untuk kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan yang tertuang dalam Pergub No. 52/2016 dan Pergub No 20 tahun 2017,” pungkasnya.