193 Kapal Dapat Diproses Alih Alat Tangkap Ikan
-LAPORAN NINO MOEBI
Sabtu, 10/02/2018, 10:12:04 WIB

Para pemilik kapal menunjukkan surat alih alat tangkap ikan yang diijinkan (Foto: Nino Moebi)

PanturaNews (Tegal) - Sejak 1 hingga 3 Februari 2018 di Kota Tegal, Jawa Tengah, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap 197 pemilik dengan jumlah 340 kapal dengan alat tangkap cantrang, dan setelah diukur ulang hasilnya berukuran lebih dari 30 GT.

Hasil riview oleh Tim Khusus Penyelesaian Pengalihan Alat Penangkapan Ikan yang dilarang terhadap dokumen identitas pemilik kapal, perijinan kapal dan cek fisik kapal serta surat kesanggupan untuk mengalihkan alat tangkap dari cantrang ke alat yang dijinkan, hasilnya sebanyak 193 kapal sudah dapat untuk diproses dan 147 belum dapat diproses lebih lanjut.

Direktur Perijinan dan Kenelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Ir Saifuddin MMA, Jumat 9 Februari 2018 sore menyampaikan, tindak lanjut terhadap 147 kapal yang sudah dapat untuk diproses, maka diadakan gerai perijinan kapal cantrang untuk mendorong agar nelayan segera melaut.

Saifuddin menjelaskan, Gerai Perijinan yang berlangsung sejak 7 hingga 9 Februari 2018 hingga pukul 17.30 WIB, telah menerbitkan 180 Surat Perintah Pembayaran dengan potensi PNBP sebesar Rp 12,7 miliar, dan yang telah dilakukan pembayaran oleh 55 kapal dengan PNPB Rp 4 miliar.

"Gerai perijinan dilaksanakan secara terpadu dengan pemasangan VMS dan penerbitan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter, hingga nelayan dapat segera melaut dengan mengurus Surat Pernyataan Melaut dan Surat Keterangan Melaut," pungkas Saifuddin.