Diperlakukan Tak Senonoh, Wartawati Ngadu ke Polisi
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews
Jumat, 15/12/2017, 11:34:26 WIB

Dian didampingi rekannya saat mengadukan perbuatan tidak menyenangkan kepada dirinya (Foto: Dok/PanturaNews)

PanturaNews (Tegal) - Seorang wartawati di salah satu media cetak mingguan terbitan Kota Tegal yang juga Ketua Ikatan Jurnalis Tegal (IJT), Dian Brayanti Binti Suprapto Harris, mengadukan rekan seprofesinya, AW ke Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Kamis 14 Desember 2017 siang.

Dalam surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Tegal Kota itu, Dian mengatakan bahwa AW yang merupakan wartawan di Koran Harian Radar Tegal itu, dinilai dengan sengaja telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya di tempat umum, yaitu hendak menyentuh dadanya sebanyak dua kali.

Kepada PanturaNews, Dian mengisahkan peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (6/12) lalu sekitar pukul 22:45 WIB di Rumah Makan Orange Jalan Veteran Kota Tegal. Dirinya sedang menunggu seorang nara sumber berita yang infonya masih sibuk di dalam Karaoke. Dian yang datang berdua dengan rekannya, tiba-tiba ketemu sama AW dan dua orang rekannya. Saat itu AW mengajaknya nge-room di karaoke D’Lux yang berada di seberang rumah makan.

“Sambil pamer kalung dan tas yang katanya bersisi uang banyak, tiba-tiba tangan AW hendak menyentuh dada saya. Spontan saya singkirkan tangannya. Kejadian itu berulang sampai 2 kali. Saya bilang ke dia, jangan kurang ajar, namun dia malah menjawab dengan nada tinggi merendahkan saya,” kata Dian.

Menurut Dian, sikap dan tindakan AW sangat merendahkan dan melecehkan dirinya. Perbuatan tidak senonoh dan cenderung mengarah kepada percobaan pelecehan sexual itu, semestinya tidak terjadi jika AW bisa menghargai dan menghormati fungsi pertemanan dengan benar.

“Oleh karena itupun, saya beranggapan AW sudah tidak bisa menghargai pertemanan dan tidak memiliki adab serta etika pergaulan dengan baik. Bahkan cenderung berbuat tidak senonoh terhadap kawan sendiri. Maka saya pastikan membawa kasus ini ke jalur hokum, dan meminta keadilan kepada pihak yang berwajib,” tegas Dian.

Usai membuat pengaduan di Polres Tegal Kota, Dian dengan didampingi puluhan wartawan dari berbagai media massa dan sejumlah aktifis LSM, kemudian mendatangi kantor Redaksi Koran Harian Radar guna menemui pimpinan di kantor tersebut.

Pimpinan Redaksi Harian Radar Tegal, M. Fathurrohman kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh AW merupakan tindakkan individu bukan secara perusahaan.

"Kami sudah menerima pengaduan dari rekan- rekan IJT. Dan sudah kami klarifikasi ke yang bersangkutan, dan yang bersangkutan tidak mengakui. Namun sebagai Pemimpin Redaksi, saya secara pribadi dan lembaga menyampaikan permohonan maaf bilamana ada sikap dari wartawan kami yang menyinggung rekan-rekan media yang lain. Untuk persoalan hukum yang sudah diadukan, kami menghormati proses hukumnya biar berjalan," ujarnya.

Sementara General Manager Radar Tegal, M. Saekhun mengutarakan, pihaknya akan membahasnya lebih dalam dengan atasan. Untuk sanksi, Saekhun mengatakan, di perusahaan tempatnya bekerja ada aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua karyawan Radar Tegal. Namun tidak serta merta pihaknya memberikan sanksi kepada karyawan yang diindikasikan melanggar hal tersebut.

"Kami masih dalami dulu pengaduan rekan-rekan, kami juga masih punya atasan, akan dibicarakan lebih dahulu," tegas Saehun.