![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Sedikitnya 1.229 bangunan liar yang berada di sepanjang kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemali Hilir akan segera ditertibkan. Bangunan tersebut berada di sembilan kecamatan di wilayah Kabupaten Brebes.
Kepala Dinas Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Brebes, Agus As’ari mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan warga, pihaknya akan memberikan batas waktu penertiban bangunan liar di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, selama 30 hari kedepan.
Kesempakatannya, yakni warga diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang berada di sepanjang saluran irigasi Pemali hilir.
“Untuk warga yang meminta relokasi nanti kita akan kaji bersama di tingkat pemerintah kabupaten. Karena terkait lahan yang kita sediakan apakah ada atau tidak ada,” ujarnnya, Selasa 24 Oktober 2017.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sosialisasi penertiban bangunan liar di Brebes, berakhir ricuh. Kegiatan hampir diwarnai adu jotos, lantaran salah satu warga dituduh sebagai provokator.
Kegiatan sosialisasi sempat molor lebih dari satu jam. Molornya acara dipicu karena keterlambatan pejabat dari BPJS Pemali Juana, Semarang, yang datang terlambat. Warga yang marah karena menunggu terlalu lama, akhirnya membubarkan diri.
Perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Agnes Yustika Rini mengungkapkan, pembersihan bangunan liar yang ada di sekitar sungai merupakan agenda rutin. Karenanya, diharapkan akhir tahun ini semua bangunan liar yang ada di Kabupaten Brebes disekitar area sungai bisa ditertibkan.
"Ini kebetulan ada proyek nasional normalisasi di saluran irigasi Pemali hilir yang mengakses sembilan kecamatan di Brebes. Nilai proyeknya mencapai Rp 200 miliar lebih, ini nantinya akan membantu petani Brebes dalam kesulitan air," ujarnya.
Sebanyak 1.229 bangunan liar yang berada di sepanjang kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Pemali Hilir akan segera ditertibkan. Bangunan tersebut berada di sembilan kecamatan di wilayah Kabupaten Brebes.
Adapun rinciannya bangunan liar yang akan ditertibkan ada di Kecamatan Bulakamba 273 bangunan, Larangan 341 bangunan, Ketanggungan 102 bangunan, Kersana 30 bangunan, Jatibarang 139 bangunan, Brebes 114 bangunan, Tanjung 27 bangunan, Wanasari 101 bangunan dan Kecamatan Songgom 102 bangunan.