Cabuli Anak Tiri, Lelaki Uzur Dipenjara 8 tahun
JOHA-Laporan Johari
Rabu, 18/10/2017, 06:15:19 WIB

Farikhi dikawal petugas kejaksaan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tegal (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Entah apa yang ada di benak Farichi (58), warga Jalan Nakula Gang 12, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. Meski usia sudah lanjut namun birahinya masih tinggi dan doyan dengan daun muda.

Padahal di rumah ada istri yang siap melayani kapan saja, namun ia malah tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran). Akibat perbuatannya, kini dia harus menghuni hotel Prodeo selama 8 tahun.

Pada sidang putusan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa 17 Oktober 2017, ketua majelis hakim Dilli Timora Andi Gunawan SH didampingi hakim anggota Ardhianti Prihastuti SH dan Fatrony SH, menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan penjara. 

Putusan 8 tahun itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haerati SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

Dalam amar putusan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa korban menjadi trauma, terdakwa yang semestinya melindungan anak tiri layaknya anak kandung  malah merusak masa depan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernaah dihukum dan mengakui perbuatannya. Dengan putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima.

“Saudara diputus 8 tahun penjara dengan denda 1 miliar, kalau denda tidak dibayar diganati dengan hukuman 6 bulan. Saudara mempunya hak untuk menerima, banding atau pikir-pikir,” kata ketua majeleis hakim.

Setelah konsultasi dengan penasehat hukumnya, Joko Santoso SH, akhirnya terdakwa menerima putusan itu. “Saya menerima pak hakim,” jawab terdakwa. Hal yang sama juga disampaikan JPU Haerati SH, menerima akan putusan itu.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga, sejak tahun 2015-2017. Saat itu Bunga sedang tidur di kamar atas, sementara ibunya sedang berangkat pengajian.

Terdakwa masuk kamar dan melucuti seluruh pakaian korban dan mengancam jangan ngomong-ngomong. Karena diancam korban hanya bisa pasrah, sedangkan terdakwa dengan leluasa mencabuli anak tirinya yang masih ingusan, dengan cara meraba payudara dan memasukan jemari ke kemaluan korban. Perbuatan bejat itu dilakukan setiap ada kesempatan selama tahun 2015-2017.

Apes, entah karena sudah firasat atau tidak, perbuataan bejat terdakwa terkahir diketahui oleh ibu korban yang pulang cepat. Ia melihat langsung putri kesayanganya sedang dikerjai suaminya. Tak terima putri kesayangannya  menjadi budak nafsu ayah tiri, terpaksa dilaporkan ke kepolisian.