Pemilik Usaha Bersedia Menutup Karaoke
-Laporan Zaenal Muttaqin
Selasa, 04/07/2017, 04:26:56 WIB

Mediasi antara pemilik usaha karaoke dan tokoh masyarakat Adisana serta Muspika (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Pemilik usaha karaoke di jalan lingkar Bumiayu, tepatnya di jalur Dukuh Blere, Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bersedia menutup usahanya. Kesanggupan untuk menutup karaoke tersebut setelah dilakukan mediasi di Balai Desa Adisana antara warga dan pemilik usaha, Selasa 04 Juli 2017.

Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Desa Adisana, Komarudin dan disaksikan Muspika Bumiayu berjalan lancar meski sempat adu argumen antara pemilik usaha dan perwakilan warga. Semula pemilik usaha, Rohman membantah tudingan warga yang menyebut telah melakukan usaha karaoke.

"Kami hanya usaha kafe, makanan dan minuman ringan, tidak ada minuman berakohol dan tidak ada pemandu lagu atau PL," katanya.

Namun penjelasan itu ditolak oleh warga dan ada bukti tempat usaha itu ada karaoke. Di dalam tempat usaha itu juga dibuat kotak-kotak seperti ruang kamar dan warga khawatir usaha tersebut mengarah kepada tindakan maksiat.

"Kami sudah meninjau langsung dan ada bukti kemaksiatan, ada orang-orang berjoget dan ada ruang room tertutup, apa yang dikatakan pengusaha itu bohong," tegas Abu Yazid, salah satu tokoh masyarakat.

Hal yang sama disampaikan Fachrudin Abdul Kafi, pengasuh Pondok Pesantren Al Kautsar yang letaknya berdekatan dengan tempat karaoke tersebut. Menurutnya, warga menolak tegas semua bentuk usaha yang dapat mengarah kepada tindakan maksiat.

"Usaha apapun yang mengarah kepada maksiat kami tolak karena dapat mendatangkan bencana," katanya.

Sementara itu, Kasi Tramtib Kecamatan Bumiayu, Farikhin pada forum mediasi mengingatkan pemilik usaha yang selama ini belum memiliki izin tapi telah beroperasi. Adanya protes dari warga akan semakin menyulitkan bagi pemilik usaha untuk menugurus perizinan.

"Karena ada protes dari warga, perizinan akan sulit didapat dari pihak berwenang," katanya di hadapan peserta mediasi yang diiktui oleh sekitar 50 peserta terdiri dari tokoh masyarakat, ormas pemuda dan ormas keagamaan serta lainnya.

Setelah proses mediasi akhirnya disepakati oleh warga dan pemilik usaha yang dibuat dalam berita acara. Yakni, menutup usaha karaoke, dan meneruskan untuk usaha lain yang tidak mengandung maksiat. Mengizinkan usaha restoran dan pengusaha mempersilahkan warga untuk melakukan pengawasan usahanya serta dapat diambil tindakan jika ada pelanggaran.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pemilik usaha dan perwakilan dari tokoh masyarakat serta Muspika.

Perlu diketahui, sebelumnya warga melakukan protes pada tempat Karaoke di jalan lingkar Bumiayu tersebut. Pasalnya, tempat Karaoke itu mengganggu kenyamanan lingkungan dan mengundang perbuatan maksiat, serta belum memiliki izin.

Protes warga dilayangkan melalui surat yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat setempat dan juga para warga lainnya. Warga menuntut agar Karaoke tersebut tidak beroperasi.