![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Masyarakat mengeluhkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017, dengan system zonasi pendekatan per kelurahan yang dinilai tidak berkeadilan. Sistem zonasi itu mematikan harapan peserta didik untuk masuk ke dalam lingkaran pendidikan yang dicita-citakanya.
Sistem zonasi per kelurahan pada PPDB Tahun Pelajaran 2017 di Kota Tegal berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2017, tentang pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 di SD/MI dan SMP/MTs.
Keluhan orang tua peserta didik, banyak yang disampaikan ke DPRD Kota Tegal. Para orang tua menganggap system zonasi per kelurahan, tidak adil terutama bagi siswa yang berprestasi. Kuotanya hanya 5 persen bagi penerimaan siswa yang berprestasi di luar zonasi.
“Kami banyak menerima keluhan dari warga terkait Perwal yang mengatur system zonasi perkelurahan pada PPDB 2017,” ujar Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Surpno, SH,MH, Sabtu 01 Juli 2017.
Dikatakan H Edi Surpno yang akrab disapa Uyip, kebijakan yang tertuang dalam Perwal terkait Perwal, perlu dilakukan pertimbangan terkait kajian penerapan zonasi terdekat di daerah Kota Tegal.
“Penerapan kebijakan zonasi terdekat berbasis kelurahan, menyalahi aturan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Dalam Permendikbud tersebut, diatur pendekatan zona terdekat berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK), bukan berdasarkan kelurahan,” terang Uyip.
Karenanya, lanjut Uyip, DPRD Kota Tegal mendesak kepada walikota untuk melakukan kajian ulang terkait dengan PPDB Tahun 2017 untuk disesuaikan dengan kondisi daerah. Kota Tegal sempit wilayahnya, sehingga kalau kemudian diatur menggunakan zonasi pendekatan kelurahan sangat naïf.
Dalam Perwal Nomor 7 Tahun 2017, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah sebesar 5 persen, dari total jumlah calon peserta didik yang diterima. Sementara dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, ditetapkan mencapai angka 90 persen.
“Kalau diatur dengan menggunakan pendekatan alamat KK itu lebih relevan, apalagi di aturanya memang mengatur demikian,” harapnya.
Menurutnya, system zonasi harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Artinya, aturan itu memberi keleluasaan kepada daerah. Kalau daerah pendekatanya menggunakan kelurahan, ini sangat naïf sehingga warga banyak yang mengeluhkan. Warga meminta system zonasi menggunakan pendekatan yang berbasis alamat KK.
Dicontohkan Uyip, masyarakat Kelurahan Slerok yang menempati lahan di daerah Pertamina, dekatnya dengan SMP Negeri 2. Tetapi berdasarkan zonasi kelurahan, SMPN 2 tidak masuk ke Kelurahan Slerok, tapi pada zonasi Kelurahan Mangkukusuman dan Kejambon.
“Jadi kan aneh, padahal bicara alamat, SMPN 2 sangat dekat, tinggal menyeberang rel kereta api sudah masuk wilayah sekolahan. Maka zonasi berbasis kelurahan ini, perlu dilakukan evaluasi dan perlu dikembalikan dengan menggunakan system zonasi dengan alamat KK,” tuturnya.
Lebih lanjut Uyip menjelaskan, prinsip PPDB 2017 harus menjamin penerimaan perserta didik baru secara obyektif, akuntable, transparan dan tanpa diskriminatif. Sehingga mendorong peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat. Jadi perlu dikaji lebih dalam lagi tingkat obyektifitasnya. Perlu diperdalam untuk kebutuhan daerah itu sendiri.
Bagi para calon peserta didik baru yang tinggal di daerah perbatasan, apakah pemerintah daerah sudah menyusun kesepakatan bersama antar penyelenggara pemerintah daerah. Jangan sampai ada calon peserta didik baru yang tinggal di perbatasan, justru terhalang atau tidak terproteksi aturan yang baru. Padahal dalam Permendagrinya, harus ada kesepakatan bersama antar penyelenggara pemerintahan daerah.
“Saya melihat ada beban psikologis, terutama bagi siswa-siswa yang punya prestasi. Mereka mengimpikan untuk masuk pada sekolah yang diidam-idamkan, tapi karena system zonasi berdasarkan kelurahan, mereka tidak bisa masuk ke sekolah yang diidam-idamkan. Dan prosentase yang ditetapkan sangat kecil, yaitu lima persen bagi penerimaan siswa yang berprestasi di luar zonasi,” pungkasnya.