![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus dugaan perzinahan oknum anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dengan terdakwa H. Suprianto SPdI kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tegal. Sidang dipimpim Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriadi SH MH, anggota Haklainul Dunggio SH MH dan Fatarony SH, Senin 05 Mei 2017 siang.
Pada sidang sebelumnya di hari yang sama dengan terdakwa RN, saksi Suprianto mencabut BAP dari penyidik karena ada beberapa keterangan yang tidak diakui. Menurutnya, saat diperiksa Suprianto bersedia tandatangani BAP, karena ada tekanan psikis dari pihak keluarga, yakni ibunya sedang sakit.
Pada sidang dengan agenda keteranan saksi dari penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota, terungkap tidak ada tekanan dari pihak penyidik.
Menurut, saksi dari penyidik PPA Polres Tegal Kota, Subhan mengungkapkan selama proses penyidikan di ruang unit PPA tidak ada tekanan dari penyidik, semuanya berjalan lancar dan biasa saja. Jika kemudian Suprianto mengaku ada tekanan dari luar, itu bukan wewenang penyidik.
“Waktu diperiksa di ruang unit PPA semuanya normal, tidak ada tekanan dari siapapun, bahkan kami siapkan minuman dan martabak. Adapun ia mengaku ada tekanan dari luar, saya tidak tahu, yang jelas dari penyidik tidak ada tekanan,” ungkapnya usai sidang.
Lebih lanjut, kata Subhan, jika Suprianto mencabut BAP itu haknya, tapi penyidik tetap bertahan pada BAP. “Silahkan saja di hadapan majelis hakim ia mencabut BAP. Tadi sudah saya jelaskan tidak ada tekanan dari penyidik, dan kami tetap mempertahankan BAP. Tentunya majelis hakim punya penilaian sendiri,” imbuhnya.
Sidang dengan terdakwa Supriyanto maupun RN, dengan agenda penyerahan bukti Akta Nikah terdakwa RN kepada majelis hakim, akan dilanjutkan Kamis 08 Juni 2017 mendatang.