![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Rencana pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) massal atas tanah-tanah milik pemerintah yang dihuni warga selama berpuluh-puluh tahun, hingga kini tak kunjung terealisasi alias ngambang.
Padahal, melalui Panitia Khusus (Pansus) IX, DPRD telah mengajukan data untuk pembuatan SHM missal. Kaitan hal itu, Komisi I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 11 Oktober 2010, memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Sutari SH, saat dikonfirmasi usai memimpin rapat mengatakan, hasil masukan sejumlah anggota DPRD yang selalu ditanya masyarakat soal realisasi pembuatan SHM, pihaknya sengaja menghadirkan instansi terkait. Yakni, BPN, Tapem, dan DPPKAD. Dengan harapan, ada gambaran soal realisasi atau tindak lanjut atas kerja Pansus. Pihaknya berharap ada kejelasan soal langkah, yang dilakukan tim kajian soal realisasi atau tindak lanjut kerja Pansus.
"Secara resmi tim Pemkot sudah terbentuk, makanya kami menghadirkan instansi terkait yang jadi mitra kerja kami. Dan instansi tersebut masuk dalam tim, sehingga keterangan dan informasinta jelas. Kami minta Pemkot tegas soal kewpastiannya, sehingga tak selalu dipertanyakan," kata Sutari.
Ditempat yang sama, anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Drs Darni Imaduddin mengungkapkan, pihaknya minta Pemkot secepatnya menyelesaikan atau memastikan bisa atau tidaknya pembuatan SHM, utamanya atas tanah yang dikuasai Pemkot, seperti tanah timbul, eks bong cina, tanah sekitar Jalingkut. Apalagi sesuai persyaratan sudah memenuhi, karena mereka telah menghuni tanah tersebut selama 20 tahun lebih.
Dijelaskan Darni, sesuai ajuan dari Pansus IX DPRD Kota Tegal poeriode 2004-2009, hasil verifikasi ada 2088 tanah, Namun setelah dilakukan verifikasi tim Pemkot, jumlahnya tinggal 1.763 tanah. Dengan kategori, 430 tanah berijin, 9 tanah tak berijin, 970 tanah tidak terdata, dan 354 tanah pelabuhan, serta 290 rumah di Sub Inti. Saat ini perumahan sub inti sedang diproses, sehingga Pemkot harus secepatnya menyelesaikan masalah ini. Dan dilanjutkan dengan tanah-tanah atas penguasaan Pemkot, agar tak berlarut-larut.
"Sebenarnya Pemkot memiliki kepentingan atas ini, sehingga jelas mana yang tak bisa dibuat SHM. dan mana tanah yang bisa dibuatkan SHM, dengan syarat tertentu. Kami akan cros cek atas verfikasi Pemkot, agar hasilnya valid dan benar. Karena DPRD melalui Pansus IX telah memberikan data," ungkap Darni.
Dihadapan Komisi I, Kepala Bagian Tapem, Hartoto, menyatakan, saat ini tim kajian Pemkot sedang memproses, yakni tahap awal pengelompokan-pengelompokan bisa atau tidak. Karena status tanah yang diajukan berbeda-beda, ada yang penguasaan Pemkot, pemerintah, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Surabaya. Namun yang sedang diuatamakan soal pembuatan SHM tanah-tanah di wilayah sub inti Martoloyo, karena status mereka jelas. Mereka telah mengangsur, bahkan ada yang sudah lunas. Namun sampai saat ini belum memiliki SHM, sehingga pihaknya bisa secepatnya memproses.
"Selain data yang telah diajukan, kami juga minta bukti tambahan. Baik soal bukti angsuran, bukti pelunasan. Kalau itu ada, maka akan lebuh mudah kami memproses," tandasnya.