![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Rofii Ali, Senin 11 Oktober 2010 menegaskan, Pemkot Tegal dinilai telah mengabaikan pelayanan publik berupa penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, saat ini Kota Tegal baru memenuhi sekitar 6 persen dari ketentuan paling sedikit 30 persen sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat (2).
“Kondisi saat ini di Kota Tegal baru memenuhi sekitar 6 persen RTH, padahal sesuai UU No 26 Tahun 2007 sedikitnya harus memnuhi 30 persen lahannya untuk RTH. Hal ini nampak sekali Pemkot Tegal masih mengabaikan pelayanan publik di sektor pembangunan fisik Ruang Terbuka Hijau,” kata Rofii.
Menurut Rofii, RTH yang merupakan paru-paru kota sangat penting keberadaannya sebagai area penetralisir polusi udara yang saat ini kondisinya makin tidak terkontrol. Manfaat lain RTH adalah untuk memperbaiki cadangan air tanah serta mengurangi resika longsor pada Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Masayarakat atau publik memiliki hak untuk bisa hidup dengan aman, nyaman dan sehat serta bebas dari rasa takut oleh buruknya lingkungan hidup dimana mereka tinggal. Kesehatan merupakan hak dasar publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah tanpa mereka meminta,” ujarnya.
Dijelaskan, program “Sa Wong Sa Wit” yang sekarang sedang berjalan masih bersifat seremonial belaka yang tidak memiliki sasaran dan target yang jelas, serta tidak didukung dengan anggaran yang memadai.
“Untuk itu kami berharap APBD Tahun 2011, Walikota mau mengalokasikan anggaran yang mencukupi guna mewujudkan RTH sebesar 30 % dari luas wilayah kota Tegal. Kami yakin bila pemerintah kota mau mewujudkan Ruang Terbuka Hijau kota Tegal sebesar 30 % dan mau merawat, serta mampu mengkelola dengan baik maka tingkat kesehatan masyarakat kota Tegal akan jauh lebih baik dan RTH juga bisa dijadikan tempat wisata yang bisa menambah PAD Kota Tegal,” jelasnya.