Maryatun Menangis, Indra Akui Salah dan Minta Maaf
BBS-Takwo Heriyanto & Adi Purnomo
Senin, 11/10/2010, 16:28:00 WIB

Istri Indra Kusuma, Hj Maryatun yang setia mengikuti jalanya persidangan, langsung menitikan air mata saat suaminya meminta maaf atas kesalahanya. (FT: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Jakarta) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar, Bupati Brebes nonaktif, H. Indra Kusuma S.Sos secara terang-terangan mengungkapkan minta maaf dan penyesalannya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin 11 Oktober 2010 atas prosedur atau mekanisme dalam pengadaan tanah eks Pegadaian dan Pasar Buah tahun 2003.

Selain kepada majelis hakim, permintaan maaf terdakwa juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacaranya, Arteria Dahlan, SH.

Bahkan terdakwa juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Brebes yang telah dirugikan akibat perbuatannya yang tidak paham dengan tugas dan kewenangannya sebagai pemimpin daerah, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar yakni mencapai Rp 7,8 miliar.

"Saya akui salah kalau semua prosedur dari mulai pengadaan tanah hingga pada pembelian dan pencairan, adalah menyalahi aturan hokum yang berlaku. Tapi, saya sesungguhnya tidak ingin menzolimi masyarakat Brebes sendiri. Saya justru menginginkan agar masyarakat Brebes bisa bertambah maju dan sejahtera,” ucap Indra terbata-bata.

“Oleh karena itu yang mulia, saya mohon bila saya salah, beri hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya mempunyai anak-anak dan ada yang masih duduk di bangku SD. Sebagai orang tua, saya masih dan harus berkewajiban membimbing anak-anak saya yang mulia. Apalagi saya juga masih mempunyai istri. Jadi, saya mohon kepada yang mulia, kalau memang saya bersalah berilah hukum yang seringan-ringannya," lanjut Indra dengan mata berkaca-kaca.

Mendengar permintaan maaf itu, istri terdakwa, Hj. Maryatun tak kuat membendung air matanya. Dengan menunduk, dia mengusap air matanya dengan tisu. Begitu juga dengan keluarga, kerabat serta pengunjung sidang lain merasa trenyuh mendengar permintaan maaf Indra Kusuma.

"Ya, terus terang begitu mendengar ucapan Pak Indra meminta maaf kepada majelis hakim, JPU, pengacara dan lebih-lebih kepada seluruh masyarakat Brebes, saya langsung terenyuh dan menangis. Apalagi ketika Pak Indra mengatakan jika bersalah mohon kepada majelis hakim agar dihukum yang seringan-ringannya karena masih dan harus berkewajiban membimbing anak-anaknya, juga menuntun saya sebagai seorang istri," ujar Maryatun.

Dibalik semua musibah yang menimpa suaminya, menurut Maryatun, Indra bertambah rajin menjalankan sholat lima waktu. Bahkan diakuinya, suaminya sudah cukup pintar dalam membaca Al-quran.

Maryatun menambahkan, terkait dengan adanya pengadaan tanah eks Pegadaian dan Pasar Buah, dirinya mengaku sebelumnya tidak pernah tahu dengan persoalan tersebut, karena dirinya tidak pernah diberi tahu bahkan juga tidak pernah diajak musyawarah. Menurutnya, biarlah semua itu dijadikan pengalaman yang berharga buat dirinya dan keluarganya.  

Sementara itu, terkait dengan semua keterangan terdakwa, Arteria Dahlan membenarkan bahwa apa yang disampaikan kepada majelis hakim dan JPU adalah fakta dan sesuai dengan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, pihaknya tetap meminta kepada majelis hakim dan JPU agar KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus yang dialami kliennya. Sebab, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dihadirkan itu, terdapat nama-nama yang menurutnya harus dijadikan tersangka.

Apalagi pasal yang dikenakan kepada terdakwa adalah pertama pasal 2 ayat 1 dan kedua pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. Artinya, pasal tersebut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa juga dilakukan oleh pihak lain, atau dilakukan secara bersama-sama.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Oktober 2010 pukul 12.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntunan oleh JPU.

(Laporan langsung Tim Wartawan PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan)