Indra Tak Tahu Siapa yang Mentransfer Rp 1,31 Miliar ke Rekeningnya
BBS-Takwo Heriyanto & Adi Purnomo
Senin, 11/10/2010, 15:00:00 WIB

Terdakwa korupsi pengadaan tanah, Indra Kusuma saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan. (FT: SL. Gaharu)

Jakarta (PanturaNews) - Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 11 Oktober 2010, terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar, Bupati Brebes nonaktif, H. Indra Kusuma S.Sos membantah telah menerima uang dari hasil penjualan tanah di dua lokasi, baik tanah eks Pegadaian yang terletak di Jalan Jendral Sudirman maupun tanah pasar buah yang terletak di di Jalan Ahmad Yani.

Namun ketika didesak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mengaku pernah menerima uang yang dikirim lewat rekening BCA milik pribadinya dari hasil penjualan kedua tanah tersebut secara bertahap. Pada tahap pertama, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 60 juta, kedua Rp 350 juta dan terakhir Rp 900 juta. Sehingga jumlah total uang yang masuk ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp 1,31 miliar.

Ironisnya, ketika JPU menanyakan siapa yang telah mentransfer (mengirim-red) uang sebesar itu, terdakwa mengatakan tidak tahu. "Saya tidak tahu siapa yang telah mentransfer uang sebesar itu," kata Indra Kusuma kepada JPU.

Terkait dengan pembelian sekaligus pencairan pembayaran tanah di dua lokasi tersebut, terdakwa mengaku tidak pernah mendapat tekanan dari Wahyudin Noor Aly alias Goyud. Akan tetapi terdakwa mengaku merasa ditekan oleh pimpinan dewan pada saat terdakwa baru dilantik menjadi Bupati Brebes, yakni sekitar akhir tahun 2002.