Sebagai Bupati, Indra Tak Banyak Tahu Tugas dan Kewenanganya
BBS-Takwo Heriyanto & Adi Purnomo
Senin, 11/10/2010, 11:53:00 WIB

Terdakwa korupsi pengadaan tanah, Indra Kusuma. (FT: SL. Gaharu)

PanturaNews (Jakarta) - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes nonaktif, H. Indra Kusuma S.Sos, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Senin 11 Oktober 2010 mulai pukul 09.30.

Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, SH, MH menyayangkan terdakwa karena sebagai bupati tidak banyak tahu dengan tugas dan kewenanganya dalam mekanisme pengadaan tanah. Bahkan majelis hakim juga heran dengan terdakwa yang mengatakan lupa saat pertemuanya dengan Iskandar (mantan Kepala Bappeda Kabupaten Brebes), termasuk lupa dengan apa yang dibicarakan saat itu.

Namun saat mendapat pertanyaan majelis hakim tentang pemilik tanah eks Pegadaian di Jalan Jendral Sudirman Brebes, terdakwa mengakui didatangi permilik tanah tersebut yakni Hartono Santoso alias Sihok.

Kedatangan Hartono Santoso saat itu, menurut terdakwa, menawarkan tanah eks Pegadaian dengan harga Rp 5 juta per meter persegi. Namun terdakwa mengaku tersinggung, serta tidak merespon dengan penawaran itu karena harganya terlalu mahal.

“Saya sebenarnya tersinggung saat Sihok menawarkan tanah miliknya dengan harga tidak wajar. Tapi Sihok saat itu mengatakan itu urusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), bukan saya selaku bupati,” kata Indra kepada majelis hakim.

Lebih lanjut dituturkan terdakwa, dia merasa kaget ketika tiba-tiba Sihok minta pembayaran tanah eks Pegadaian yang dibeli Pemkab Brebes.

Ketika majelis hakim menanyakan terkait disposisi Nota Dinas yang diajukan Supriyono (mantan Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Brebes), terdakwa mengakui telah menjawab dengan disposisi ‘diselesaikan’ tanpa ada keterangan atau catatan.

“Saya mengakui kalau prosedur pembelian tanah dengan harga lima juta permeter persegi adalah salah. Saya khilaf yang mulia,” ujar Indra Kusuma. Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terdakwa masih berlangsung.

(Laporan langsung Tim Wartawan PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan)