![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Rofii Ali, Jumat 08 Oktober 2010 menegaskan, pengalihan jalur lalulintas yang membujur dari arah utara ke selatan atau sebaliknya, sebagai imbas dari pemugaran halaman depan Stasiun Kereta Api (KA) Kota Tegal merupakan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pengalihan jalur lalulintas dan relokasi pedagang kaki lima yang diperkirakan akan menimbulkan areal kekumuhan baru, adalah pelanggaran RTRW. Pemkot Tegal harus bertanggungjawab atas kebijakan yang dinilai menabrak rambu-rambu cagar budaya dan konsep perencanaan kota,” kata Rofii.
Menurut Rofii, kebijakan relokasi pedagang kaki lima dari Taman Poci atau Taman Pancasila ke lokasi baru di lapangan PJKA sudah pasti akan menimbulkan kawasan kumuh baru yang rawan tindak kriminalitas. Terlebih lagi dengan kesemrawutan lalulintas yang ditimbulkan akibat pengalihan jalur yang kurang representatif.
Lebih jauh dijelaskan, masyarakat perlu mengetahui amanat UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dalam UU itu disebutkan pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Oleh karenanya, Pemkot Tegal berkewajiban mensosialisasikan RTRW Kota Tegal kepada masyarakat secara terbuka serta transparan agar masyarakat mengetahui RTRW daerahnya.
“Sosialisasi Ini perlu dilakukan agar tidak muncul kegiatan pembangunan fisik yang melanggar RTRW baik oleh pemerintah sendiri muapun oleh masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya dijelaskan, pada pasal 60 UU No. 26 Tahun 2007 menyebutkan, dalam penataan ruang setiap orang berhak untuk;
Mengetahui rencana tata ruang. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diwilayahnya. Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang. Mengajukan gugatan ganti rugi kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Lalu pada pasal 73 disebutkan (1) setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta), (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
“Saya menghimbau kepada Pemerintah Kota untuk taat aturan dengan RTRW yang telah dimilikinya karena RTRW itu produk hukum yang harus ditaati bersama yang bersifat mengikat baik kepada pemerintah kota Tegal juga pada masyarakat,” tandasnya.