![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) Tegal, Jawa Tengah, untuk tahun 2011 hanya dinaikkan 5 persen atau sebesar Rp 35 ribu dari upah minimum kota saat ini yang mencapai Rp 700 ribu. Kondisi usaha yang relatif sepi, menjadi alasan minimnya kenaikan UMK untuk tahun 2011.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, H. Sumito SIP, Jumat 08 Oktober 2010. Sementara, Serikat Pekerja Nasional (SPN) justru mengaku kecewa dengan kenaikan UMK yang relatif kecil.
“Itu sudah disetujui bersama, tinggal mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota untuk dikirim ke Gubernur,” kata Sumito.
Menurut Sumito, penentuan kenaikan Upah Minimium Kota ini sudah melibatkan unsur buruh, pengusaha dan pemerintah pada 05 Oktober 2010 lalu. Saat ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menunggu rekomendasi dari Walikota yang kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk disetujui.
Sumito mengaku, kenaikan UMK menjadi Rp 735 ribu baru memenuhi 91 persen dari kebutuhan hidup layak di Kota Tegal yang mencapai Rp 802 ribu per bulan. Namun ia tak mampu berbuat banyak, akibat kondisi perusahaan yang masih memerlukan perputaran modal.
“Buktinya saat ini sengketa antara buruh dengan perusahaan meningkat hingga 30 kasus atau naik dari tahun 2009 yang hanya 20 kasus,” jelasnya.
Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Kota Tegal, Eko Sukono, ketika dimintai konfirmasi terkait dengan minimnya kenaikan UMK ini menyatakan kecewa. “Ini membuktikan disnaker cenderung membela pengusaha dari pada membela buruh,” ujar Eko.
Eko juga membantah alasan keuangan perusahaan yang minim untuk menaikan UMK tahun 2011. Menurut dia, pengusaha di Kota Tegal cenderung menutup-nutupi penghasilan agar bisa menekan upah buruh lebih rendah.
“Buktinya hingga saat ini masih ada 20 persen dari 463 perusahaan yang tak mau membayar buruh sesuai dengan UMK. Kenaikan Upah Minimum Kota Tegal tahun 2011 ini cenderung turun dibandingkan tahun 2010 yang dinaikan hingga Rp 89 ribu dari upah tahun 2009 yang hanya Rp 611 ribu,” tutur Eko menegaskan.
Sejumlah perusahaan di Kota Tegal sengaja menekan buruh agar tak mengadukan minimnya upah yang belum sesuai dengan UMR, dengan cara ancaman pemecatan dan melarang berserikat. “Kami akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi dengan kecilnya kenaikan UMK ini,” tandas Eko.