GHYI-SL. Gaharu & Adi Purnomo
|
|
Terdakwa Indra Kusuma saat konsultasi dengan penasehat hukumnya. (FT: Dokumen Panturanews) |
|
PanturaNews (Jakarta) – Sidang kesebelas kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes nonaktif, H. Indra Kusuma S.Sos, menghadirkan dua saksi ahli yakni Piping Efriyanto dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP), dan Yusup Susilo dari Badan Pertanahan Nasional.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan yang diketuai Nani Indrawati SH MH kembali, Senin 04 Oktober 2010, mendengarkan keterangan dari kedua ahli menganai mekanisme penghitungan kerugian negara terhadap kasus pembelian tanah di dua lokasi, yakni tanah eks Pegadaian di Jalan Jendral Sudirman Brebes dan tanah Pasar Buah di Jalan A Yani Brebes.
Menurut keterangan Piping, bahwa pemahaman kerugian negara adalah segala hal yang mengurangi aset atau kemampuan negara. Pengurangan bisa terjadi karena penyimpangan-penyimpangan dan yang di luar dugaan. Pada kasus pembelian tanah eks Pegadaian dan Pasar Buah, ada prosedur yang tidak ditempuh.
“Yang krusial dalam kasus ini, jual beli kedua tanah itu tidak dilakukan negoisasi atau musyawarah. Seharusnya pembelian tanah itu ada berita acara negoisasi. Hasil investigasi BPKP, pada tahun 2003 tidak ada transaksi jual beli tanah Pegadaian maupun tanah pasar buah,” kata Piping.
Lebih lanjut dituturkan Piping dihadapan majelis hakim, proses pembelian tanah di dua lokasi itu sejak awal tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Karena tanah diperuntukkan kepentingan umum, seharusnya BPN dilibatkan. Instansi yang membutuhkan konsultasi dahulu dengan BPN, sebelum maju ke bupati.
“Setelah dihitung, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 7 miliar lebih,” ujar Piping.
Sementara Yusuf Susilo kepada majelis hakim menerangkan, jika sejak awal BPN dilibatkan maka keadaan tanah termasuk harga bisa diketahui secara detail. “BPN tahu secara detail keadaan tanah di wilayahnya, sehingga jika ada harga tidak wajar bisa diketahui sejak awal,” kata Yusuf.
Sidang dilanjutkan Senin 11 Oktober 2010 dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan keterangan tambahan saksi yang meringankan.
(Laporan langsung tim wartawan PanturaNesw dari Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan)