Ngadu ke DPRD, Pembagian Lapak PKL Taman Poci Ricuh
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 01/10/2010, 14:43:00 WIB

Para PKL Taman Poci mengadu ke DPRD Kota Tegal soal pembagian lapak dagang mereka di tempat baru. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Taman Poci Kota Tegal, Jawa Tengah, mendatangi DPRD Kota Tegal, Jumat 01 Oktober 2010. Mereka mengadukan carut marutnya pembagian jatah lapak dagang di lapangan PJKA sebagai lahan baru relokasi PKL Taman Poci alun-alun yang dimediatori oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM (Disperindagkop UKM).

Para PKL meminta kepada DPRD agar memperhatikan dan turut serta dalam penataan PKL supaya bisa terbagi dengan adil.

Salah seorang PKL yang bergerak di sector jasa mainan anak-anak, Ramli mengatakan, pembagian jatah lapak di lapangan PJKA seharusnya lebih diprioritaskan bagi pedagang lama yang sebelumnya sudah pernah memiliki lapak dagangan di lokasi lama. Akan tetapi pada kenyataannya, masih ada warga yang bukan pedagang namun mendapat jatah lapak.

“Seharusnya lapak di lahan baru diprioritaskan bagi PKL Taman Poci yang tergusur akibat perluasan halaman stasiun Kereta Api. Namun kenyataannya banyak warga yang bukan pedagang atau PKL tempat lain yang turut mendapat jatah lapak di situ, akibatnya jumlah PKL menjadi over dan terkesan semrawut dalam pembagiannya,” kata Ramli.

Hal senada disampaikan Iman, salah satu penjual Mie Ayam warga Kelurahan Debong Tengah, Tegal Selatan. Menurutnya, pembagian lapak dagang di tempat baru tidak memiliki asas keadilan. Sebab banyak PKL luar Taman Poci yang mendapat jatah lapak bahkan ada yang lebih dari satu lokasi, namun PKL Taman Poci sendiri ada yang tidak mendapat jatah lapak.

“Saya berdagang Mie Ayam dengan gerobag dorong di areal Taman Poci sejak tahun 1986. Saya sudah mendapat jatah lapak seluas 3 meter x 1,8 meter, namun masih ada PKL Taman Poci yang tidak mendapat jatah. Kami minta kepada anggota DPRD selaku wakil rakyat agar bisa turut  menata soal pembagian lapak dagang supaya adil,” kata Iman.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS Rachmat Rahardjo mengatakan, kesimpulannya adalah mengenai pembagian lapak dagangan yang dinilai kurang adil. Sebenarnya, dalam melakukan tugasnya Disperindagkop sudah sesuai prosedur yakni jemput bola terhadap data dari Organisasi Pedagang Pasar Alun-alun (OPPAL) yang dikuatkan dengan pendataan langsung satu per satu ke PKL.

Sementara, penasihat OPPAL M Faisal (41) warga Jalan KH Ukhlas Gg 2 Panggung, Tegal Timur mengatakan, data yang ada di OPPAL sudah sangat tepat dan sesuai dengan fakta PKL yang di areal Taman Poci. Lalu mengapa para PKL meributkannya ? Semua PKL mendapat jatah lapak dengan luas yang sama.

“Saya sendiri heran, mereka protes seakan-akan kami pengurus OPPAL disudutkan bersalah karena data PKL dinilai mengada-ada. Padahal saya tahu persis di pertemuan ini ada PKL yang justru mendapat jatah sampai 4 lapak, itu yang disebut tidak adil,” kata Faisal.  

“Persoalannya adalah validasi jumlah PKL Taman Poci tidak dikonsultasikan lagi kepada para PKL, sehingga terjadi perbedaan jumlah dengan catatan PKL lainnya. Kami minta kepada Disperindagkop untuk melakukan kajian ulang yang matang sehingga tidak menimbulkan gejolak tak berarti di kalangan masyarakat PKL, yang paling penting adalah menentapkan definisi PKL Taman Poci dulu,” kata Rachmat.

Sementara bagian pembinaan PKL Disperindagkop Kota Tegal Syamsudin dalam pertemuan itu mengatakan, jumlah PKL yang terkena relokasi dan mendapatkan jatah lapak sesuai data berdasarkan kajian turun ke lapangan sebanyak 190 orang sedangkan data berdasarkan catatan OPPAL sebanyak 270 orang.

“Kami sudah mengakomodir semua PKL yang sesuai catatan OPPAL dan jika diperlukan kami akan coba croscek dan kaji lagi mengenai data ini, mohon kepada para PKL untuk tidak bergejolak semuanya akan diatur sebaik mungkin,” kata Syamsudin.