Masa Penahanan Habis, Untung Diminta Dibebaskan
GAB -Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Kamis, 30/09/2010, 16:12:00 WIB

Victor Sitanggang SH

PanturaNews (Brebes) - Penahanan Untung Teja Saputra, warga Jalan Melati II No 19 RT 06 RW 09, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terdakwa kasus survey jarum suntik Kabupaten Brebes tahun 2008 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes, Jawa Tengah dinilai tidak sah.

Pasalnya, sejak 28 September 2010 status tahanan yang disandang terdakwa dibawah kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Untuk itu, pihak Lapas berkewajiban membebaskan terdakwa dari tahanan. Hal itu disampaikan pengacara terdakwa, Victor Sitanggang SH, Kamis 30 September 2010.

Untung Teja Saputra diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes, didakwa melakukan penipuan sehingga divonis hukuman 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan penjara 1 tahun 6 bulan. Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding ke PT Semarang yang menguatkan putusan PN Brebes.

“Masa penahanan dibawah kewenangan PT sudah berakhir dan tidak diperpanjang, sementara JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karenanya, sehubungan masa penahanan habis dan ada upaya hukum ke tingkat kasasi maka terdakwa yang masih dalam tahanan segera dibebaskan, terkecuali ada penetapan penahanan baru oleh Mahkamah Agung,” tutur Victor.

Sehubungan dengan hal tersebut, Victor, Kamis 30 September 2010 melayangkan surat kepada Kepala Lapas Brebes yang pada intinya meminta Kepala Lapas agar melepaskan atau membebaskan terdakwa Untung demi hukum. Dalam suratnya, Victor mengatakan bahwa sesuai KUHAP pasal 24, 25, 26, 27, 28 dan 29 disebutkan pedoman penahanan oleh lembaga peradilan tertuang di dalam surat penetapan penahanan.

“Kami melayangkan surat untuk Kepala Lapas agar menjadi tahu, bahwa sesuai dengan UU No 12 Tahun 1995 dan PP N0 58 Tahun 1999 pasal 5, Lembaga Pemasyarakatan adalah badan yang berdiri sendiri dan bukan dibawah administratif pengadilan. Alasannya, ketika dikonfirmasikan secara lesan perihal permohonan pembebasan itu belum lama ini, Kalapas seolah berlindung kepada surat yang dilayangkan Pengadilan Negeri Brebes No W.12-U.11/1204/Pid.01./IX/2010 yang isinya mohon kepada Kalapas untuk tidak melepas terdakwa Untung sambil menunggu penetapan penahanan dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Victor menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, terdakwa disangka melakukan perbuatan yang diancam pasal 362 dan 310 KUHP. Akan tetapi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal tersebut dirubah menjadi pasal 378 yakni tuduhan penipuan.

"Seharusnya JPU dalam menyusun surat dakwaan sesuai dengan BAP yang dibuat oleh penyidik kepolisian," kata Victor Sitanggang SH kepada PanturaNews, Senin 19 Juli 2010.

Victor menilai JPU dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa telah merekayasa. Pasalnya, dalam kronologis surat dakwaan, sama sekali tidak muncul unsur-unsur tentang muslihat yang dilakukan terdakwa. Sehingga dalam dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 378 KUHP itu kabur.

" Majelis hakim PN Brebes pun dinilai telah keliru dalam mempertimbangakan putusannya yang menyatakan kalau terdakwa telah terbukti bersalah. Seharusnya terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan JPU, yakni melanggar pasal 378 KUHP tersebut," jelasnya.

Dijelaskan, menurut keterangan saksi Junaetin (karyawan Dinas Kesehatan Brebes), bahwa akibat perbuatan terdakwa, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes tidak merasa dirugikan sama sekali.

"Jadi, apa yang diputuskan oleh majelis hakim PN Brebes terhadap terdakwa yang melanggar pasal 378, jelas tidak dapat dibuktikan," tandas Victor.