Pemkab Didesak Copot Jabatan Kades Terdakwa Korupsi ADD
TK-Takwo Heriyanto
Kamis, 02/09/2010, 21:47:00 WIB

Warga Kaliwingi berdesakan mengikuti jalannya sidang kadesnya yang didakwa melakukan korupsi ADD di Pengadilan Negeri Brebes. (FT: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) – Warga Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendesak kepada Pemkab Brebes agar menonaktifkan oknum Kepala Desa (Kades) setempat, Edi Yulianto dari jabatannya. Pasalnya, saat ini status kades sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa karena kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2009.

“Kami perwakilan warga Desa Kaliwlingi mendesak Pemkab Brebes agar segera menonaktifkan Edi Yulianto dari jabatan kades. Sekarang Edi sudah menjadi terdakwa, bukan lagi menjadi tersangka,” tandas Asih warga desa setempat kepada PanturaNews, Kamis 02 September 2010 di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

Menurut Asih, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada, jika terdapat kades yang tersangkut masalah korupsi walaupun belum ada keputusan hukum yang tetap dari PN yang menyatakan terdakwa bersalah atau tidak, maka peraturannya kades tersebut harus segera di nonaktifkan sementara dari jabatannya.

Hal senada diungkapkan aktivis LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Balok Kadarisman. Dia mengatakan, seharusnya Pemkab Brebes cepat tanggap ketika terdapat kades yang bermasalah dengan hukum. Apalagi masalah penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), maka pemkab harus cepat bertindak.

“Karena Kades Kaliwlingi statusnya sudah meningkat dari tersangka menjadi terdakwa, maka Pemkab harus segera menonaktifkannya dari jabatan kades yang masih melekat itu. Kalau Pemkab tidak segera atau tidak berani menonaktifkan, ini berarti ada apa-apanya,” tutur Balok.