![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Jajaran Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil menangkap tiga pelaku penggandaan uang. Mereka adalah Soyib alias Roni (42) warga Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Dasori (38) warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Brebes, dan Samsul (48) warga Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Ketiganya melakukan penipuan dalam dua kasus yang berbeda.
Kapolres Brebes, AKBP Beno Lohunapessy melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Brebes, AKP Sugeng, Rabu 01 September 2010, mengatakan modus para pelaku kepada para korban menjanjikan bisa mendatangkan dan melipatgandakan uang.
“Para tersangka ditangkap beberapa hari lalu. Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu batu merah delima yang ditaruh di dalam kapas dan potongan kaleng, empat botol minyak khodam, kardus bekas berisi 20 batu bata mentah, serta satu unit televisi 14 inci,” tutur Sugeng di ruang kerjanya.
Dijelaskan, Dasori dan Syamsul menipu Romli (56) warga Desa Dukuhwaru RT 02/07 Kecamatan Dukuhwaru, Kabuaten Tegal, dengan cara mengajak korbannya melakukan ritual di makam Syeh Durrahman. Romli diiming-imingi akan mendapatkan uang gaib senilai Rp 1 miliar.
Untuk keperluan ritual, korban harus menyerahkan uang senilai Rp 6 juta. Saat korban menanyakan hasil penggandaan uangnya, pelaku menyerahkan kardus berisi 20 batu bata mentah. Namun ketika yang dijanjikan tidak juga menjadi kenyataan, Romli baru sadar kalau dia telah ditipu. Kepada penyidik, Dasori mengaku uang Rp 6 juta dari Romli diterima secara bertahap, dan sudah habis untuk berfoya-foya.
Sementara itu Soyib, menipu dua orang korban, yaitu Sadri Cecep dan Ridwan Rosidi. Dari hasil pengakuan Soyib, dia bisa menarik uang sebanyak Rp 3 hingga Rp 4 miliar, dengan ritual menggunakan batu merah delima dan minyak khodam.
Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk membeli empat botol minyak khodam seharga Rp 3,75 juta per botol. Dia hanya mengaku hanya ingin membantu korbannya yang terlilit utang hingga Rp 3 miliar. Selain untuk membeli minyak khodam, dia juga menggunakan uang hasil menipu untuk biaya operasi istrinya.
Para pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang itu, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut.